Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komnas HAM Desak Dilakukan Autopsi 5 Calon Manajer Koperasi yang Tewas karena Latsarmil

        Komnas HAM Desak Dilakukan Autopsi 5 Calon Manajer Koperasi yang Tewas karena Latsarmil Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya lima peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP).

        Komnas HAM meminta pemerintah menghentikan program pembekalan berbentuk latihan militer bagi calon manajer koperasi. Menurut lembaga tersebut, peningkatan kapasitas peserta seharusnya difokuskan pada kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, dan literasi keuangan.

        "Peningkatan kapasitas manajer koperasi seharusnya difokuskan pada penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, dan literasi keuangan. Pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung kompetensi tersebut, apalagi dalam hal ini telah menimbulkan korban meninggal dunia," ujar Koordinator Subkom Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi.

        Program Latsarmil yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan berlangsung selama 45 hari, mulai 14 Juni hingga 31 Juli 2026. Pelatihan tersebut diikuti 35.476 calon manajer Koperasi Desa Merah Putih dan 5.476 calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih yang ditempatkan di 67 satuan TNI di berbagai daerah.

        Berdasarkan data per 27 Juni 2026, lima peserta yang merupakan warga sipil dilaporkan meninggal dunia dalam kurun waktu sekitar 10 hari. Penyebab kematian yang disebutkan antara lain heat stroke, henti jantung (cardiac arrest), dan tuberkulosis.

        Kelima peserta yang meninggal dunia adalah:

        1. Yonanda Mohamad Taufiq, peserta di Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja.
        2. Annisa Muyassaroh, peserta di Satdik Dodikjur Rindam VI/Mulawarman, Balikpapan.
        3. Novia Rahmadhani Sihotang, peserta di Satdik Pusbahasa Kodiklatau.
        4. Muhammad Rifqi Renaldi, peserta di Satdik Yon Para Raider 465.
        5. Nola Diasari, peserta di Satdik C Kalimantan.

        Komnas HAM Desak Penyelidikan dan Autopsi

        Komnas HAM menegaskan bahwa hak atas hidup dan kesehatan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai instrumen hak asasi manusia internasional. Karena itu, negara dinilai tetap memiliki tanggung jawab atas keselamatan peserta dalam program resmi.

        Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya para peserta. Selain itu, kepolisian didorong melakukan autopsi forensik terhadap jenazah korban guna memperoleh bukti ilmiah.

        Komnas HAM juga meminta pemerintah menjamin hak pemulihan bagi keluarga korban, menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel, serta membuka akses bagi penyelidikan independen, termasuk oleh Komnas HAM, untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: