Ada Kejanggalan di Balik Upaya Roy Suryo Berkali-kali Ajukan Praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi
Kredit Foto: Istimewa
Langkah Roy Suryo disoroti usai mengajukan kembali praperadilan dalam menghadapi kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Setelah dua kali mengajukan praperadilan, mantan menteri pemuda dan olahraga itu kini kembali mendaftarkan permohonan ketiga, bahkan sebelum putusan praperadilan kedua dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan bahwa pola tersebut tidak lazim. Menurutnya, praktik pengajuan praperadilan umumnya dilakukan sekaligus terhadap seluruh keberatan yang ingin diuji, bukan secara bertahap seperti yang terjadi dalam perkara dari Roy Suryo.
Baca Juga: Hotman Paris: Bayangin Orang Kebanggaan Prabowo Tiba-Tiba Dikriminaliasi, Bahkan Tanpa Pamit
"Kalau kita melihat beberapa praperadilan biasanya dia itu sekaligus. Kita tidak perlu lagi artinya mencicil ini rehabilitasi kemudian setelah rehabilitasi apalagi kan begitu," kata Ade Darmawan, dikutip Minggu (19/7/2026).
Menurut Ade, masih terdapat sejumlah pasal yang belum pernah diuji melalui mekanisme praperadilan sehingga berpotensi kembali dijadikan objek permohonan berikutnya.
Ia menjelaskan bahwa praperadilan kedua berfokus pada sangkaan Pasal 32 Undang-Undang ITE. Sementara praperadilan ketiga lebih menitikberatkan pada tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi atas penangkapan, penahanan, serta penggeledahan yang dinilai tidak sah. Dengan demikian, menurutnya masih ada pasal lain yang belum disentuh.
"Menurut hemat saya masih ada Pasal 310, 311. Ada 310, ada 311, ada 35. Praperadilan kedua itu Pasal 32. Praperadilan ketiga soal ganti kerugian dan rehabilitasi akibat penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dinyatakan tidak sah. Nah berarti praperadilan keempat bakal ada pasal lagi nih. Pasti (ada praperadilan keempat)," jelasnya.
Ade bahkan memperkirakan peluang munculnya praperadilan keempat cukup besar apabila seluruh pasal yang disangkakan kepada mantan menteri itu belum diuji satu per satu.
Meski demikian, ia berharap rangkaian permohonan praperadilan tersebut tidak menghambat proses persidangan pokok perkara yang diperkirakan segera bergulir.
"Saya yakin bahwa apa yang dilakukan teman-teman ini mudah-mudahan tidak berpengaruh oleh putusan materi pokok perkara," tuturnya.
Diketahui, Tim Kuasa Hukum Roy Suryo diketahui mendaftarkan praperadilan ketiga pada Kamis (16/7/2026). Sementara itu, putusan atas praperadilan kedua baru dijadwalkan dibacakan pada Senin (20/7/2026).
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan pakar telematika itu sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi. Ia dijerat sejumlah pasal, mulai dari dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, hingga dugaan manipulasi informasi elektronik yang dianggap seolah-olah sebagai data autentik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut penyidik menerapkan beberapa ketentuan pidana dalam aturan hukum pidana maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Upaya Pengalihan Isu Kasus Ijazah Jokowi: Rismon Dicari hingga Yamaguchi, Roy Suryo Dikejar ke UNJ
Banyaknya pasal yang digunakan itulah yang kini dinilai membuka peluang munculnya permohonan praperadilan secara bertahap, sesuatu yang menurut pengamat hukum menjadi pola yang jarang terjadi dalam praktik penanganan perkara pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: