Kredit Foto: Istimewa
Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satu tuntutannya adalah meminta hakim menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026). Roy Suryo hadir sebagai pemohon, sedangkan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi pihak termohon.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan penggeledahan dilakukan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang. Karena itu, pihaknya meminta hakim menyatakan tindakan tersebut melawan hukum.
"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," kata Refly Harun saat membacakan petitum di persidangan.
Selain mempersoalkan penggeledahan, Roy Suryo juga meminta hakim membatalkan penangkapan dan penahanannya. Ia menilai seluruh tindakan tersebut dilakukan secara melawan hukum.
Dalam petitumnya, Roy juga meminta hakim membatalkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik. Ia turut meminta pemulihan nama baik serta penghentian proses pelimpahan perkara hingga praperadilan diputus.
Sebelumnya, penyidik telah merampungkan berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditahan setelah pelimpahan tahap dua. Keputusan itu diambil setelah jaksa mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Baca Juga: Roy Suryo Bertemu SBY dan JK serta Mantan Wakapolri
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo.
Jaksa juga telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Sidang perdana dr Tifa dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026, sedangkan jadwal sidang Roy Suryo masih menunggu putusan praperadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: