Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Bertemu SBY dan JK serta Mantan Wakapolri

Roy Suryo Bertemu SBY dan JK serta Mantan Wakapolri Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, mengaku menghadiri reuni akbar para mantan pejabat Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I dan II pada Minggu (28/6/2026) malam.

Acara tersebut berlangsung sehari sebelum sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Roy menegaskan kehadirannya dalam reuni tersebut semata-mata untuk bersilaturahmi dan tidak berkaitan dengan proses hukum yang tengah dijalaninya.

"Itu berlangsung semalam, ya, tidak ada hubungannya langsung dengan praperadilan hari ini," ujar Roy Suryo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Roy mengatakan reuni tersebut menjadi ajang temu kembali para tokoh yang pernah mengabdi pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurutnya, sejumlah tokoh nasional turut hadir, di antaranya Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, serta Wakil Presiden ke-11 Boediono.

Selain itu, acara juga dihadiri sejumlah purnawirawan Polri, termasuk mantan Wakapolri dan mantan Kapolri. Namun, Roy tidak mengungkap identitas mantan Kapolri yang hadir.

"Dan bahkan kalau biasanya ada juga mantan Wakapolri, ya. Nah, semalam itu bahkan ada mantan Kapolri, banyak itu di situ, ya, yang juga hadir," katanya.

Roy mengaku sempat merekam suasana reuni tersebut dan berencana membagikan cuplikan videonya kepada publik. Namun, ia mengatakan video itu akan disunting untuk menjaga privasi para peserta yang hadir.

"Saya nanti akan menyepilkan itu dalam video, tapi untuk menghormati privacy beliau-beliau itu, video yang akan beredar nanti mungkin audionya tidak jelas, sengaja. Teman-teman bisa lihatlah nanti ekspresi dari beliau-beliau itu," ujarnya.

Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka pada perkara dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, pihak termohon antara lain Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, serta tim penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya.

Melalui praperadilan ini, tim kuasa hukum Roy Suryo mempersoalkan prosedur penangkapan dan penetapan status tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat