Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengakui kebijakan pemerintah di sektor harga gas untuk industri bukan keputusan yang mudah. Menurutnya, langkah tersebut mengharuskan seluruh pihak berbagi beban demi menjaga keberlangsungan industri dan mempertahankan lapangan kerja di tengah kenaikan harga gas dunia.
Bahlil mengatakan, pemerintah memandang keberlangsungan lapangan kerja sebagai tanggung jawab yang harus dijaga, meski kebijakan yang diambil tidak sepenuhnya menguntungkan semua pihak.
"Memang ini tidak mengenakkan semuanya, tapi kita harus ikat pinggang untuk menyelamatkan lapangan pekerjaan," ujar Bahlil di DPR RI, Jakarta, SeninĀ (29/6/2026).
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah membagi skema harga gas industri ke dalam tiga kelompok. Pertama, Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tetap dipertahankan pada kisaran US$6,5-7 per MMBTU bagi tujuh sektor industri. Kedua, industri non-HGBT yang memperoleh pasokan gas pipa dari sumber gas di Pulau Jawa tetap dikenakan harga US$9,6 per MMBTU.
Sementara itu, industri di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta yang mengalami penurunan pasokan gas pipa harus menggunakan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG). Sebelum kebijakan ini diterapkan, harga LNG yang dibayar industri berada pada kisaran US$20-23 per MMBTU.
Menurut Bahlil, kondisi tersebut mendorong kalangan industri meminta pemerintah turun tangan. Setelah menerima masukan agar harga LNG berada di kisaran US$15-16 per MMBTU, pemerintah memutuskan menetapkan harga LNG industri sebesar US$13 per MMBTU.
"Atas dasar arahan Bapak Presiden, Bapak Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan. Masukan dari industri itu kurang lebih sekitar 15 sampai 16 dolar per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU," kata Bahlil.
Ia menjelaskan tingginya harga LNG dipengaruhi biaya distribusi karena pasokan harus didatangkan dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan sejumlah wilayah lain di luar Pulau Jawa. Selain biaya transportasi, LNG juga harus melalui proses regasifikasi sebelum disalurkan melalui jaringan pipa ke kawasan industri.
Baca Juga: Cegah PHK Massal, Pemerintah Resmi Pangkas Harga LNG Industri Jadi 13 Dolar AS
Baca Juga: Bahlil Tegaskan Harga LNG US$13 per MMBTU Hanya Berlaku untuk Industri
"Karena memang untuk LNG kenapa harganya tinggi? Dia itu diambil dari daerah-daerah yang butuh cost transportasi, kemudian dilakukan regasifikasi ulang, kemudian baru dikirim lewat pipa. Itulah biaya yang timbul," ujarnya.
Menjawab pertanyaan mengenai mekanisme penurunan harga tersebut, Bahlil mengatakan pembagian beban dilakukan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok gas, mulai dari pemerintah hingga badan usaha di sektor hulu dan hilir migas.
"Semuanya kena. Jadi bagian pemerintah dari hulunya itu kan ada bagian pemerintah. Kemudian di hilir juga kita minta mereka untuk turunkan cost. Pertamina juga kita turunkan. Jadi baik dari K3S-nya, pemerintahnya maupun dari PGN-nya juga kena pemotongan," tegasnya.
Bahlil memastikan kebijakan tersebut mulai berlaku sejak diumumkan pemerintah.
Saat ditanya kapan kebijakan mulai diterapkan, ia menjawab, "Mulai saya ngomong ini."
Ketika kembali dipastikan apakah kebijakan berlaku pada hari yang sama, Bahlil menegaskan, "Iya dong."
Ia menambahkan persoalan yang dihadapi industri bukan karena kekurangan gas nasional, melainkan tingginya harga LNG akibat struktur biaya distribusi.
"Jadi masalahnya bukan tidak adanya gas, gas ada. Tapi harga LNG-nya yang mahal," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: