Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan kebijakan penetapan harga gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) sebesar US$13 per MMBTU hanya berlaku bagi sektor industri. Adapun LNG yang digunakan untuk pembangkit listrik tidak termasuk dalam kebijakan tersebut.
Penegasan itu disampaikan Bahlil untuk menjawab pertanyaan mengenai cakupan kebijakan harga LNG yang baru diumumkan pemerintah.
"LNG, LNG ya. Untuk industri loh. Ini untuk industri yang menghasilkan produk. Ya, ini untuk industri menghasilkan produk karena kita menjamin dan pengin untuk mempertahankan lapangan pekerjaan yang ada," kata Bahlil di DPR Ri, Senin (29/6/2026).
Bahlil juga memastikan kebijakan tersebut langsung berlaku sejak diumumkan. Saat ditanya kapan kebijakan mulai diterapkan, Bahlil menjawab, "Mulai saya ngomong ini."
Ketika kembali dipastikan apakah kebijakan tersebut berlaku per hari itu juga, ia menegaskan, "Iya dong."
Menurut Bahlil, penyesuaian hanya dilakukan terhadap harga LNG yang digunakan sektor industri.
Sementara itu, skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) maupun gas industri yang disalurkan melalui jaringan pipa telah berlaku sebelumnya. Adapun kenaikan harga yang paling signifikan dalam beberapa waktu terakhir terjadi pada LNG yang digunakan industri.
"Selama ini kan memang sudah terjadi kan HGBT. HGBT itu kan harga yang disubsidi oleh negara. Itu kan 6,5 sampai 7 yang 7 sektor. Yang kedua adalah industri yang pakai pipa. Yang ketiga adalah LNG. Itu sudah terjadi lama," ujarnya.
Ia mengatakan harga LNG untuk industri sempat meningkat dari sekitar US$13-14 per MMBTU menjadi US$23 per MMBTU. Kondisi tersebut mendorong pemerintah bersama pelaku usaha hulu migas, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), Pertamina, dan PGN melakukan efisiensi biaya agar harga LNG dapat ditekan.
Baca Juga: Pasokan Gas Pipa Menurun, Harga Gas Industri Tembus US$20/MMBtu
Baca Juga: Krisis Gas Industri Mengancam, 23 Ribu Pekerja Kena PHK Hingga Mei 2026
"Yang terjadi kenaikan itu yang cukup signifikan itu adalah LNG, dari harga 13-14 sampai 23. Itu yang kemudian pemerintah ikut mengambil bagian tanggung jawab dengan hulu migas, kemudian K3S, dan Pertamina untuk kemudian kita memperkecil cost-nya. Ya ibarat kata begini loh, ini jangan terlalu banyak minta untung lah, kira-kira begitu loh," katanya.
Lebih lanjut, Bahlil memastikan kebijakan harga LNG sebesar US$13 per MMBTU tidak berlaku bagi pembangkit listrik.
"Enggak. Kalau LNG untuk pembangkit biasa aja," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra