Kredit Foto: SIG
Pengamat ekonomi pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB), M. Firdaus, mengungkapkan distribusi pupuk bersubsidi bukan dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Kebijakan ini, kata dia, dilakukan guna melindungi dan menjaga keberlangsungan para petani kecil di tingkat hulu.
Firdaus menfatakan, kebijakan pemerintah dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi sesuai batasan 2-5 hektar per petani, merupakan sebuah perubahan dari sebelumnya. Dia memandang, pemberian subsidi tersebut sudah tepat guna karena melindungi petani kecil.
"Nah untuk pembatasan petani itu hanya mendapatkan jatah 2 sampai 5 hektar sebetulnya bagus, karena memang subsidi itu adalah wujud dari undang-undang perlindungan dan pemberdayaan petani ya, khususnya," terang Firdaus kepada Warta Ekonomi, Senin (29/6/2026).
Lebih dari itu, Firdaus mengatakan pemberian subsidi ini memang sudah ditargetkan pemerintah untuk melindungi rakyat yang membutuhkan. Dalam kasus pupuk bersubsidi, tentunya menyasar kepada petani kecil.
"Nah sasaran dari subsidi itu memang kalau di Indonesia ya, sebetulnya utama itu bukan untuk meningkatkan produktivitas tapi untuk melindungi dan memberdayakan petani kecil, di mana definisi petani kecil itu adalah petani kurang dari 2 hektar," jelas dia.
Baca Juga: Di Tengah Kelangkaan Pupuk Global, Pemerintah Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia 5,1 Juta Ton
Baca Juga: Amran Klaim Era Prabowo Cetak Rekor Baru Pertanian, dari Harga Pupuk Turun hingga Produksi Beras
Diketahui sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani skala kecil dengan luas lahan tertentu, bukan untuk pelaku usaha pertanian berskala besar.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan penerima pupuk bersubsidi dibatasi pada petani yang mengelola lahan antara dua hingga maksimal lima hektare per orang.
"Luasan itu memang sudah diatur. Kalau di atas itu, sudah masuk kategori pengusaha," ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Rabu (17/6/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Dwi Aditya Putra