Kredit Foto: Istimewa
Langkah hukum baru diambil Roy Suryo dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu kini mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui gugatan tersebut, Roy Suryo meminta hakim menyatakan seluruh tindakan paksa yang dilakukan aparat saat penangkapan hingga penggeledahan terhadap dirinya tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Dalam petitumnya, Roy Suryo mempersoalkan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026).
Kuasa hukumnya, Refly Harun, menilai tindakan penyidik telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 29, Pasal 95 Ayat (1) juncto Ayat (2), Pasal 97 Ayat (2), serta tidak bersesuaian dengan Pasal 1 Ayat (3) juncto Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan asas kepastian hukum.
“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” kata Refly, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Jokowi: Sekarang Menanam, 2029 Waktunya Panen
Selain meminta penggeledahan dinyatakan melawan hukum, Roy Suryo juga meminta agar surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap dirinya dibatalkan.
Tak hanya itu, pihaknya turut meminta hakim tunggal menyatakan pelimpahan berkas penyidikan dari penyidik kepada kejaksaan tidak sah.
Melalui praperadilan tersebut, Roy juga berharap nama baiknya dapat dipulihkan setelah terseret perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Lebih lanjut, terdapat dua permintaan tambahan yang diajukan Roy Suryo, namun diminta untuk diabaikan oleh hakim. Dua hal tersebut berkaitan dengan status pencekalan yang disebut telah selesai serta permintaan agar pembacaan dakwaan ditunda.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama dr Tifa ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026) pagi. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan prosedur lanjutan dalam proses hukum.
Baca Juga: Ambisi Jokowi Bukan Cuma Bawa PSI ke Senayan, Ada Misi Lebih Besar
“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Roy Suryo dan dr Tifa kemudian resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Setelah proses pelimpahan tersebut, tim kuasa hukum keduanya langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga serta dukungan sekitar 50 tokoh publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: