Telkom Perkuat Tata Kelola dengan Pembekalan Business Judgment Rule dan Mitigasi Risiko Hukum
Kredit Foto: Telkom
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk memperkuat implementasi tata kelola perusahaan dengan meningkatkan kapasitas para pengambil keputusan melalui pembekalan mengenai Business Judgment Rule (BJR), perkembangan regulasi pidana korporasi, serta strategi mitigasi risiko hukum. Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat kepatuhan regulasi di tengah transformasi industri digital dan dinamika bisnis yang semakin kompleks.
Penguatan kapabilitas tersebut dilakukan melalui Executive Session bertajuk Navigating Legal Risk in Corporate Decision Making yang digelar pada Jumat (26/6/2026). Kegiatan ini diikuti jajaran pimpinan dan fungsi strategis perusahaan guna memperkuat pemahaman terhadap aspek hukum yang menjadi dasar pengambilan keputusan bisnis.
Direktur Legal & Compliance Telkom Andy Kelana mengatakan perubahan regulasi menuntut perusahaan membangun budaya kepatuhan yang mampu berjalan seiring dengan transformasi bisnis.
“Pemahaman atas KUHP dan KUHAP yang baru harus disertai dengan shared understanding yang kuat agar transformasi perusahaan berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum dan penguatan tata kelola. Melalui forum ini, kami ingin membangun kesamaan perspektif di kalangan para pengambil keputusan agar setiap kebijakan strategis memiliki landasan hukum yang kuat, proses yang akuntabel, serta mitigasi risiko yang komprehensif. Dengan demikian, perusahaan dapat bergerak lebih adaptif dalam menghadapi dinamika bisnis sekaligus menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Andy.
Dalam forum tersebut, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej memaparkan perkembangan regulasi pidana korporasi serta implementasi Business Judgment Rule (BJR) dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
Materi yang dibahas mencakup batas pertanggungjawaban direksi, konsep mens rea dalam pidana korporasi, penerapan Business Judgment Rule sebagai perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, hingga pentingnya dokumentasi keputusan, tata kelola perusahaan, dan sistem pengawasan internal sebagai bagian dari mitigasi risiko hukum.
Selain itu, Partner Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) Nien Rafles Siregar membahas aspek hukum yang perlu dipertimbangkan direksi dalam menghadapi restrukturisasi perusahaan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maupun kepailitan.
Baca Juga: Telkomsel Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi, Ini Susunan Lengkapnya
Baca Juga: RUPST Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun, Buyback Rp4 Triliun Hingga Perombakan Pengurus
Diskusi tersebut juga mengulas penerapan Business Judgment Rule dalam proses restrukturisasi korporasi, praktik tata kelola perusahaan yang baik, serta pengalaman penanganan berbagai perkara korporasi sebagai pembelajaran dalam memperkuat proses pengambilan keputusan.
Menurut Telkom, penguatan pemahaman regulasi dan tata kelola menjadi bagian dari upaya perusahaan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan bisnis di tengah percepatan transformasi digital, sekaligus memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan pengelolaan risiko perusahaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: