Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Digerebek Pihak Intervensi di Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Sejelek-jeleknya...

        Roy Suryo Digerebek Pihak Intervensi di Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Sejelek-jeleknya... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Telematika, Roy Suryo kaget ada upaya intervensi dalam sidang perdana praperadilan yang diajukannya terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

        Roy mengungkapkan saat persidangan berlangsung, dua orang pria tiba-tiba maju ke hadapan majelis hakim dan mengaku sebagai pihak termohon. Mereka kemudian menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim meski pada akhirnya hal tersebut ditolak oleh hakim.

        Baca Juga: Pelatih Mundur, Orang Titipan Menjadi Penyebab Korea Selatan Gagal Total di Piala Dunia 2026

        Usai sidang, ia mengaku heran dengan adanya pihak yang berupaya masuk sebagai pihak dalam perkara yang sedang diperiksa.

        "Ya gitu tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut termohon. Itu enggak ada. Sejelek-jeleknya, sependek-pendeknya pengetahuan saya dalam ilmu hukum, pihak yang mengajukan diri sebagai intervensi itu adanya dalam perkara perdata," kata Roy.

        Menurut Roy, mekanisme intervensi seperti itu tidak dikenal dalam perkara praperadilan pidana. Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pihak tersebut untuk mencoba masuk ke dalam proses persidangan.

        “Belajar di mana itu saudara itu?” ujarnya.

        Selain menyoroti upaya intervensi, ia kembali menegaskan alasan dirinya mengajukan praperadilan. Ia menilai proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

        Roy menegaskan inti gugatannya adalah mempersoalkan proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026. Ia mengaku diperlakukan layaknya pelaku kejahatan berat

        Menurut Roy, dirinya diperlakukan seperti pelaku kejahatan berat saat dijemput paksa di rumah.

        "Penangkapan yang luar biasa jahat, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," ujarnya.

        Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

        Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster kedua perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi dokumen elektronik terkait tuduhan ijazah palsu dari Joko Widodo (Jokowi).

        Kasus ini sendiri bermula dari laporan mantan presiden itu terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian dan manipulasi data elektronik. Delapan orang sempat ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

        Baca Juga: Roy Suryo Galang Massa Demi Paksa Jokowi Hadiri Langsung Sidang Kasus Ijazah Palsu: Ayo Kita Protes!

        Namun sebagian tersangka lain telah bebas dari jerat hukum setelah menempuh mekanisme restorative justice dan mengakui kekeliruan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: