Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Bak Teroris, Tanpa Surat', Roy Suryo Ngotot Penangkapannya di Kasus Ijazah Jokowi Ilegal

        'Bak Teroris, Tanpa Surat', Roy Suryo Ngotot Penangkapannya di Kasus Ijazah Jokowi Ilegal Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mulai mengungkap sejumlah fakta baru. Tim kuasa hukum Roy menuding proses penangkapan hingga penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya ilegal karena tanpa menunjukkan surat resmi.

        Dalil tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (29/6/2026). Pihak Roy Suryo menilai tindakan aparat telah melanggar prosedur hukum karena dilakukan secara paksa tanpa dasar administrasi yang semestinya.

        Kuasa hukum Roy Suryo, Rista Simbolon, menjelaskan peristiwa itu bermula pada Jumat (19/6/2026), ketika sejumlah anggota Polda Metro Jaya mendatangi rumah Roy di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

        Menurut Rista, saat itu yang pertama kali menerima kedatangan polisi adalah istri Roy Suryo. Namun, ia mengklaim aparat langsung memasuki rumah tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan.

        Baca Juga: Kadernya Mabuk saat Intimidasi dr Icha? Ini Kata Golkar

        “Pada saat itu yang menerima kedatangan termohon adalah istri pemohon dan dengan tanpa menampilkan surat perintah penggeledahan, termohon yang terdiri dari beberapa orang memaksa masuk ke dalam rumah dengan tanpa izin dan sama sekali tidak memberikan kesempatan atau menanyakan kepada pemohon atau istri apakah untuk masuk atau tidak,” jelas Rista.

        Rista bahkan menyebut perlakuan aparat saat itu seolah-olah sedang menangkap seorang pelaku terorisme.

        "Bagaikan sedang akan melakukan penangkapan terhadap teroris, pemohon langsung menyatakan akan melakukan penangkapan terhadap pengadu," lanjut dia.

        Rista mengatakan istri Roy sempat mempertanyakan alasan penangkapan sekaligus menyatakan sikap kooperatif. Namun, menurutnya, aparat tidak memberikan penjelasan apa pun.

        “Termohon tidak menyerahkan surat perintah penangkapan kepada pemohon,” ujar Rista.

        Tak hanya itu, istri Roy juga disebut berusaha menghubungi tim kuasa hukum melalui sambungan video call WhatsApp dan meminta agar penyidik berbicara langsung dengan pengacara. Akan tetapi, permintaan tersebut diklaim ditolak.

        Baca Juga: Sarwendah Mendadak Datangi Kantor Polisi, Mau Laporkan Siapa?

        “Langsung berangkat dengan tanpa memberi kesempatan untuk mengganti baju terlebih dahulu,” ungkap Rista.

        Setelah Roy dibawa ke Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum yang datang ke lokasi juga mengaku sempat meminta penjelasan mengenai dasar penangkapan terhadap kliennya. Namun, menurut mereka, pertanyaan tersebut kembali tidak memperoleh jawaban dari pihak penyidik.

        Seluruh rangkaian kejadian itu kini dijadikan dasar dalam gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Melalui permohonan tersebut, kubu Roy meminta hakim menguji keabsahan proses penangkapan dan tindakan aparat dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi yang tengah bergulir.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: