Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penangkapan Diakui Sah, Polda Minta Gugatan Roy Suryo Ditolak Mentah-mentah

        Penangkapan Diakui Sah, Polda Minta Gugatan Roy Suryo Ditolak Mentah-mentah Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (30/6/2026). Kali ini, persidangan memasuki agenda penyampaian jawaban dari pihak Termohon, yakni Polda Metro Jaya.

        Dalam jawabannya, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Polisi menilai seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas.

        "Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, Termohon mohon Yang Mulia hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan. Primer, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Subsider menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata pihak Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).

        Polda Metro Jaya juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa proses penggeledahan rumah Roy Suryo telah dilakukan secara sah berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dan surat perintah penggeledahan yang telah diterbitkan.

        Baca Juga: 'Bak Teroris, Tanpa Surat', Roy Suryo Ngotot Penangkapannya di Kasus Ijazah Jokowi Ilegal

        "Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan Termohon berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 49/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2025/PN TNG tertanggal 13 November 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan tempat tertutup lainnya Nomor SP.Dah/Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum," sambungnya.

        Tak hanya itu, kepolisian juga meminta hakim menegaskan bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

        "Menyatakan tindakan penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum," ujarnya.

        Selain penggeledahan dan penangkapan, Polda Metro Jaya turut meminta agar tindakan penahanan terhadap Roy Suryo dinyatakan sah karena dilaksanakan berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.

        "Menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Termohon dalam perkara a quo telah dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan kewajiban penyidik," ucapnya.

        Baca Juga: Jokowi Sungguh Mati-matian Besarkan PSI, Parpol Lain Panik? Golkar Bilang Gini

        Pihak kepolisian menegaskan seluruh proses tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berdasarkan Pasal 361 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tetap berlaku sebagai hukum acara dalam penyelesaian perkara tersebut.

        Sebelumnya, Roy Suryo menggugat tindakan penyidik melalui praperadilan. Dalam petitumnya, ia meminta hakim menyatakan penggeledahan di rumahnya tidak sah dan melawan hukum karena disebut tidak didasari izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.

        Roy juga meminta agar penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap dirinya dinyatakan tidak sah. Sidang praperadilan tersebut kini masih berlanjut dengan menunggu penilaian hakim terhadap dalil kedua belah pihak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: