Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementerian ESDM Sebut Peresmian B50 Masih Tunggu Jadwal Presiden

        Kementerian ESDM Sebut Peresmian B50 Masih Tunggu Jadwal Presiden Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Presiden RI Prabowo Subianto akan meresmikan peluncuran bahan bakar minyak jenis solar dengan campuran biodiesel 50% atau B50 pada awal Juli 2026.

        Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan seremoni peluncuran B50 tidak dilakukan tepat pada 1 Juli 2026. Pemerintah masih menyesuaikan jadwal Presiden untuk pelaksanaan peresmian tersebut.

        ''B50 itu peresmiannya memang rencananya Juli, di awal Juli. Tapi kayaknya enggak tanggal satu nanti. Di awal Juli ini, awal pekan ini, menunggu jadwal Presiden. Karena kan diresmikan langsung oleh Presiden rencananya,'' kata Anggia di KESDM, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

        B50 merupakan bahan bakar diesel dengan campuran 50% Fatty Acid Methyl Ester (FAME) berbasis minyak kelapa sawit. Program ini menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional melalui peningkatan pemanfaatan bahan bakar nabati berbasis sumber daya domestik.

        Anggia mengatakan, peluncuran B50 akan dilakukan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Namun, ia belum memerinci lokasi SPBU yang akan menjadi tempat peresmian tersebut.

        ''Rencananya akan di-launching di salah satu SPBU, ada satu SPBU, untuk langsung diimplementasikan. Nanti serentak kan di seluruh SPBU. Ada beberapa yang akan kita resmikan,'' katanya.

        Meski seremoni peluncuran tidak dilakukan pada 1 Juli 2026, distribusi B50 tetap dimulai sesuai jadwal. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran atau blending bahan bakar nabati sebesar 50%.

        Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan. Periode tersebut digunakan untuk menghabiskan sisa stok B40 yang masih berada di jalur distribusi dan SPBU, sekaligus memastikan pasokan B50 dapat menjangkau daerah.

        ''Nah, setelah itu ada tahap, apa namanya, harmonisasi tiga bulan, penyesuaian lah tiga bulan, untuk menghabiskan stok-stok B40 yang lama, sekaligus untuk memastikan distribusinya (B50) ke daerah,'' jabarnya.

        Baca Juga: B50 Resmi Dijual Besok, DPR Klaim Bisa Hemat Devisa Negara

        Baca Juga: Stok CPO Melimpah 52 Juta Ton, Amran Garansi Program B50 Jalan Terus Tanpa Ganggu Ekspor

        Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, masa transisi dibutuhkan agar peralihan dari B40 ke B50 berjalan bertahap dan tidak mengganggu distribusi BBM di lapangan.

        ''Secara nasional, tentu ada masa jeda untuk penyesuaian. Jadi masih ada sisa-sisa B40 yang dihabiskan dulu, diberi waktu sampai dengan tiga bulan, sehingga terjadi pemulihan penuh ke B50,” ujar Laode di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

        Di sisi harga, Laode memastikan implementasi B50 tidak akan mengubah formulasi harga jual BBM diesel kepada masyarakat. Harga jual tetap mengikuti ketentuan harga solar yang ditetapkan pemerintah.

        “Iya, sama. Kan hitungannya diesel, seperti harga solar. Tidak ada jauh dekatnya, tidak ada (perbedaan dibanding B40). Sama dengan harga solar yang sudah ditetapkan tiap bulan,” terang Laode.

        Menurut Laode, perubahan dalam implementasi B50 hanya terletak pada peningkatan komposisi FAME menjadi 50%. Sementara itu, formula harga yang digunakan pemerintah masih mengikuti skema sebelumnya.

        “Cuma sekarang komponennya jadi 50% FAME. Formula yang kami jalankan saat ini masih mengikuti formula seperti sebelumnya,” katanya.

        Sebagai informasi, B40 yang saat ini digunakan pada bahan bakar diesel di SPBU dikenal dengan nama Biosolar. Produk solar bersubsidi tersebut ditetapkan pemerintah dengan harga acuan sekitar Rp6.800 per liter, yang dapat berubah mengikuti kebijakan penetapan harga BBM nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: