Hakim Sebut Google Jadi Pihak yang Diuntungkan, Ini Alasan Nadiem Tetap Divonis Bersalah
Kredit Foto: Reuters
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan korporasi Google menjadi pihak yang dituju untuk memperoleh keuntungan dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang menjadi dasar penting dalam vonis terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Meski Google tidak duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut, hakim menilai rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya tujuan menguntungkan perusahaan teknologi global itu melalui kebijakan digitalisasi pendidikan yang dijalankan selama periode 2019 hingga 2022.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah mengatakan sasaran keuntungan dalam perkara ini adalah Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google International sebagai pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, serta Chrome Device Management yang digunakan dalam proyek digitalisasi pendidikan.
Menurut majelis hakim, kesimpulan tersebut lahir setelah mencermati seluruh alat bukti, dokumen, hingga keterangan para saksi yang dihadirkan sepanjang proses persidangan.
Hakim menjelaskan, hubungan antara Nadiem dan jajaran petinggi Google tidak hanya sebatas komunikasi biasa antara pejabat negara dengan perusahaan teknologi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti sejumlah pertemuan strategis yang dilakukan Nadiem sejak awal menjabat sebagai menteri, termasuk dengan Presiden Google Asia Pacific saat itu, Scott Beaumont.
Pertemuan tersebut membahas berbagai program kerja sama seperti Google Bangkit, Google for Education, hingga implementasi Chromebook di sektor pendidikan Indonesia.
Majelis hakim juga mengungkap adanya pertemuan lain antara Nadiem dan Caesar Sengupta, salah satu petinggi Google yang pernah membawahi kawasan Asia Pasifik sebelum kemudian menjadi Komisaris PT GoTo.
Menurut hakim, rangkaian komunikasi tersebut memperlihatkan hubungan strategis yang jauh melampaui hubungan formal antara pemerintah dengan perusahaan swasta.
Pertimbangan lain yang ikut memperkuat keyakinan majelis hakim adalah investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang kemudian menjadi bagian dari GoTo.
Hakim mencatat total investasi Google ke perusahaan tersebut sepanjang 2017 hingga 2021 mencapai sekitar 786,9 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp12,8 triliun dengan kurs saat ini.
Sebagian besar investasi itu, menurut hakim, terjadi setelah Nadiem resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan pada Oktober 2019.
Investasi tersebut dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang 2020 hingga 2021, bertepatan dengan bergulirnya kebijakan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Majelis hakim menilai kesesuaian waktu antara masuknya investasi Google dan implementasi proyek Chromebook tidak dapat dipandang sebagai kebetulan semata.
Hakim kemudian menolak pembelaan Nadiem yang menyatakan investasi Google merupakan transaksi bisnis privat sehingga tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
Menurut majelis, unsur "dengan tujuan menguntungkan" dalam tindak pidana korupsi tidak bergantung pada pengakuan atau penyangkalan pihak yang memperoleh manfaat.
Hakim menegaskan yang menjadi ukuran adalah niat atau tujuan pelaku ketika mengambil keputusan, bukan apakah pihak penerima mengakui adanya keuntungan tersebut.
"Bahkan apabila para eksekutif Google menyangkal mengetahui atau menerima manfaat khusus, hal itu tidak menghapus adanya tujuan terdakwa untuk menguntungkan korporasi tersebut," demikian pertimbangan majelis hakim dalam sidang putusan.
Majelis hakim menyebut unsur tersebut merupakan bentuk dolus directus, yaitu kesengajaan yang didasarkan pada pengetahuan dan kehendak pelaku saat menjalankan kebijakan.
Baca Juga: Hakim Langsung Tutup Sidang Vonis Nadiem Tanpa Tanya Sikap, Pengadilan Beri Penjelasan
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim akhirnya menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam dakwaan subsider kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.
Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaan Nadiem dapat disita dan dilelang, sedangkan kekurangan yang tidak tertutupi akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: