Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Vonis 10 Tahun! Mahfud MD: Malapetaka bagi Nadiem

        Vonis 10 Tahun! Mahfud MD: Malapetaka bagi Nadiem Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Selain hukuman penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar.

        Mahfud menyampaikan rasa duka mendalam kepada Nadiem dan keluarganya. Ia menyebut putusan hakim tersebut sebagai sebuah malapetaka.

        "Saya tentu saja ikut sedih, ikut taruhlah kalau itu dianggap sebuah malapetaka, ikut berduka kepada Nadiem dan keluarganya," ungkapnya dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (1/7).

        Mahfud mengaku sejak awal sudah menduga Nadiem akan dijatuhi hukuman, meski tidak menyangka vonisnya akan seberat itu. Ia menilai kasus ini lebih sarat dengan nuansa politik ketimbang aspek yuridis.

        "Meskipun sebenarnya secara politis ya, bukan secara yuridis, sejak awal saya menduga akan ada vonis itu seperti yang terjadi sekarang. Meskipun saya tidak membayangkan akan seberat itu," ujarnya.

        "Sejak awal menduga. Kan saya katakan, ini apa sih masalahnya gitu, kok seperti digiring agar Nadiem masuk. Tetapi sesudah dilihat secara politis, apa sih masalah politisnya, kita juga enggak tahu gitu," pungkas Mahfud.

        Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.

        "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

        Baca Juga: Nadiem Makarim Tak Menyerah, Banding Demi Kebenaran dan Anak Muda

        "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.

        Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan) serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809.597.125.000. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, aset pribadinya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah 5 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: