Kredit Foto: WE
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar, dengan ancaman tambahan 5 tahun penjara bila tidak mampu melunasi.
Usai putusan, Nadiem menegaskan akan mengajukan banding. Ia menyebut satu-satunya harapannya kini ada pada masyarakat yang masih percaya pada kebenaran dan keadilan.
Hal tersebut disampaikan Nadiem kepada awak media usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
"Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini," kata Nadiem, dikutip Rabu (1/7).
Ia menekankan bahwa selama menjabat sebagai menteri, seluruh kebijakan yang diambil bersama timnya didasarkan pada niat baik, meskipun kini seolah tidak dianggap berarti dalam proses hukum.
"Semua niat baik yang telah saya dan tim saya lakukan di masa kementerian sudah kita jelaskan. Tapi seolah-olah tidak ada artinya," ujarnya.
Baca Juga: Nadiem Teriak Cari Keadilan, Jaksa Balas Telak: Anak Sekolah Sudah Dapat Keadilan!
Nadiem memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menegaskan perjuangannya bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan juga demi generasi muda, para profesional, serta orang-orang jujur yang menurutnya mengalami kriminalisasi.
Di akhir pernyataannya, Nadiem meminta doa, dukungan, suara, dan keberanian dari masyarakat agar tetap kuat menghadapi proses hukum yang sedang dijalani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: