Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Deretan BUMN yang Terancam di Delisting oleh BEI, Ada WIKA hingga Waskita

        Ini Deretan BUMN yang Terancam di Delisting oleh BEI, Ada WIKA hingga Waskita Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan empat emiten badan usaha milik negara (BUMN) ke dalam daftar perusahaan yang berpotensi mengalami delisting atau penghapusan pencatatan saham dari bursa. Keempatnya adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Indofarma Tbk (INAF), dan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB).  

        Keempat BUMN tersebut masuk dalam pengumuman Potensi Delisting Perusahaan Tercatat Nomor Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026 yang diterbitkan BEI pada 30 Juni 2026. Seluruh emiten tersebut telah mengalami penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham selama enam bulan atau lebih sehingga masuk dalam daftar pemantauan bursa.  

        BEI menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N, perusahaan tercatat dapat dihapus pencatatannya apabila mengalami kondisi yang berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha, tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan, atau sahamnya disuspensi di seluruh pasar sekurang-kurangnya selama 24 bulan. Bursa juga diwajibkan mengumumkan emiten yang telah disuspensi lebih dari enam bulan setiap Juni dan Desember.  

        Deretan BUMN yang Masuk Daftar Potensi Delisting

        1. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)

        • Lama suspensi: 38 bulan
        • Sejak: 8 Mei 2023
        • Penyebab masuk daftar: Saham telah disuspensi lebih dari enam bulan sehingga masuk dalam daftar potensi delisting sesuai Peraturan Bursa Nomor I-N.  

        2. PT Indofarma Tbk (INAF)

        • Lama suspensi: 24 bulan
        • Sejak: 2 Juli 2024
        • Penyebab masuk daftar: Telah menjalani suspensi selama 24 bulan sehingga memenuhi kriteria pengumuman potensi delisting.  

        3. PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB)

        • Lama suspensi: 17 bulan
        • Sejak: 31 Januari 2025
        • Penyebab masuk daftar: Suspensi telah berlangsung lebih dari enam bulan sehingga masuk dalam daftar pemantauan BEI.  

        4. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)

        • Lama suspensi: 16 bulan
        • Sejak: 18 Februari 2025
        • Penyebab masuk daftar: Saham disuspensi lebih dari enam bulan sehingga diumumkan sebagai emiten yang berpotensi mengalami delisting.  

        Dalam pengumumannya, BEI menegaskan bahwa pencantuman emiten dalam daftar tersebut bukan berarti perusahaan otomatis akan dihapus pencatatannya, melainkan sebagai pemberitahuan kepada investor bahwa saham telah memenuhi kriteria waktu suspensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N. Pengumuman akan terus diperbarui setiap Juni dan Desember hingga suspensi dicabut atau perusahaan resmi mengalami delisting.  

        BEI juga meminta investor dan pihak berkepentingan untuk mencermati seluruh keterbukaan informasi yang disampaikan masing-masing emiten sebagai bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan investasi. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: