Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kronologi Pemasungan Tiga Karyawan Percetakan di Jakarta Pusat Selama 21 Hari

        Kronologi Pemasungan Tiga Karyawan Percetakan di Jakarta Pusat Selama 21 Hari Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus penyekapan dan pemasungan terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, terungkap setelah para korban berhasil dibebaskan pada 26 Juni 2026. Selama 21 hari, ketiga korban diduga mengalami penyekapan, penganiayaan, hingga pemasungan oleh pemilik percetakan bersama sejumlah karyawan lainnya.

        Peristiwa bermula pada 5 Juni 2026 setelah jam kerja berakhir. Tiga karyawan berinisial TS (25), AS (20), dan MRJ dituduh mencuri pelat besi bekas percetakan. Mereka kemudian disekap di dalam gudang lantai dua kantor percetakan.

        Saat pertama kali disekap, tangan para korban diikat menggunakan kabel tis. Selain kehilangan kebebasan, mereka juga mengalami pemukulan, tamparan, pengeroyokan, serta tekanan verbal agar mengakui tuduhan pencurian.

        Keesokan harinya, 6 Juni 2026, ketiga korban dibawa menggunakan mobil menuju rumah TS di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka dipaksa menemui keluarga TS dengan tujuan meminta ganti rugi sebesar Rp230 juta atas dugaan kerugian yang diklaim perusahaan.

        Karena keluarga TS tidak memenuhi tuntutan tersebut, ketiganya kembali dibawa ke kantor percetakan di Senen. Setibanya di lokasi, mereka kembali disekap. Pada sore harinya, kaki para korban dipasung menggunakan besi pengait yang dihubungkan dengan kabel baja dan rantai sehingga ruang gerak mereka menjadi sangat terbatas.

        Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 9 Juni 2026, para korban dipisahkan. AS tetap ditempatkan di lantai dua, namun dipindahkan ke lorong sempit yang gelap. Sementara itu, TS dan MRJ dipindahkan ke gudang di lantai tiga.

        Selama masa penyekapan, para korban tetap mengalami berbagai bentuk kekerasan. Mereka dipaksa mengakui telah mencuri pelat besi, sementara akses terhadap makanan dan minuman juga dibatasi.

        AS mengaku beberapa kali tidak diberi makan dan minum selama satu hari. Makanan yang diterimanya sehari-hari hanya diberikan dua kali atas perintah pemilik percetakan. Untuk pergi ke kamar mandi, ia harus meminta izin kepada karyawan lain agar gembok yang mengikat kakinya dibuka terlebih dahulu.

        Kondisi yang dialami TS dan MRJ bahkan lebih berat. Saat memasuki pekan kedua penyekapan pada pertengahan Juni, keduanya tidak memperoleh makanan maupun minuman selama tiga hari. Untuk bertahan hidup, mereka terpaksa meminum air keran dari wastafel yang berada di dekat lokasi pemasungan.

        TS dan MRJ dipasung menggunakan tali yang saling terhubung dan dikaitkan ke railing tangga lantai tiga. Saat hendak menggunakan kamar mandi, tali tersebut harus diulur terlebih dahulu. Mereka juga diwajibkan meminta izin sebelum mandi maupun buang air, dengan batas waktu hanya lima menit. Apabila melebihi waktu tersebut, mereka disebut akan mendapat hukuman.

        Selama 21 hari disekap, ketiga korban berusaha saling menguatkan. TS dan MRJ tetap menjalankan ibadah dengan fasilitas yang sangat terbatas sambil berharap segera mendapat pertolongan.

        Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Nola Dya Sari di Latsarmil Kopdes Merah Putih: Sesak Napas Usai Belajar di Kelas

        Kasus tersebut akhirnya berakhir pada 26 Juni 2026 ketika polisi menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam penyekapan, penganiayaan, pemerasan, dan pemasungan terhadap ketiga korban. Salah satu tersangka adalah pemilik percetakan berinisial MMS (40). Seluruh tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP terkait pemerasan, perampasan kemerdekaan, penganiayaan, dan pengancaman.

        Jika diinginkan, saya juga dapat Ubah artikel ini menjadi gaya berita media online yang lebih lugas dengan pola piramida terbalik dan tanpa memuat detail yang tidak berkaitan langsung dengan kronologi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: