Kredit Foto: Istimewa
Kuasa hukum Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, menyoroti langkah Roy Suryo yang mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait penangkapannya oleh Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026.
Menurut Khozinudin, gugatan tersebut tidak pernah dikomunikasikan kepadanya oleh tim hukum Roy, termasuk Refly Harun.
Khozinudin menilai tidak ada urgensi dari praperadilan yang diajukan Roy. Ia berpendapat fokus utama seharusnya pada sidang pokok perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang segera digelar.
"Refly pun tidak bicara tentang praperadilan. Kami pun kaget terus apa urgensinya praperadilan. Wong udah di ujung, kita pengin Jokowi hadir di persidangan. Kita mau uji ijazah Jokowi saat persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Roy Suryo menggugat penangkapan dan penggeledahan tersebut karena menilai tidak sesuai hukum. Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL didaftarkan pada 22 Juni 2026. Roy mengaku diperlakukan layaknya pelaku kejahatan berat saat dijemput paksa oleh penyidik.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Memanas, Sopir Roy Suryo Ungkap Fakta Penangkapan
“Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Roy di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap di kediaman masing-masing oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: