Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Modus Baru Korupsi MBG Terungkap: Sekretaris BGN Diduga Paksa Mitra Beli Ompreng Lewat Perusahaan Titipan

        Modus Baru Korupsi MBG Terungkap: Sekretaris BGN Diduga Paksa Mitra Beli Ompreng Lewat Perusahaan Titipan Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung mengungkap dugaan adanya skema perusahaan yang sengaja dibentuk untuk memonopoli pengadaan food tray atau ompreng dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga menyeret seorang pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka baru.

        Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan tersangka berinisial Lalu Muhammad Iwan (LMI) diduga menjadi pihak yang menggagas pembentukan perusahaan tersebut pada 2025.

        Menurut penyidik, perusahaan itu bukan dibangun untuk kepentingan bisnis biasa, melainkan dijadikan sarana menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

        "Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta Saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh Tersangka LMI," ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

        Jaksa menyebut harga ompreng tersebut telah ditentukan sendiri oleh LMI sebelum ditawarkan kepada para calon mitra program MBG.

        Dalam skema itu, penyidik menduga terdapat bagian keuntungan yang disiapkan untuk LMI agar memberikan persetujuan atau approval kepada calon mitra yang membeli ompreng melalui perusahaan tersebut.

        "Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," kata Syarief.

        Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap besaran harga ompreng yang dipatok maupun nilai keuntungan yang diduga diterima tersangka dari praktik tersebut.

        LMI diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum dipercaya menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

        Status tersebut membuat LMI menjadi tersangka terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Mitra Badan Gizi di lingkungan BGN.

        "Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya," ujar Syarief.

        Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan LMI selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

        Baca Juga: Kasus Korupsi MBG Makin Melebar, Polri Buka Suara usai Pejabat BGN Jadi Tersangka Ketujuh

        Kejaksaan Agung menjerat LMI dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

        Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional kini bertambah menjadi tujuh orang.

        Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran keuntungan maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pengadaan ompreng pada program MBG.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: