Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alhamdulillah! Pemerintah Siapkan Skema Baru agar Biaya Haji 2027 Tak Bebani Jamaah

        Alhamdulillah! Pemerintah Siapkan Skema Baru agar Biaya Haji 2027 Tak Bebani Jamaah Kredit Foto: Istihanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah mulai menyiapkan strategi baru untuk menjaga biaya haji tetap terjangkau pada 2027. Langkah ini diambil di tengah potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akibat meningkatnya berbagai komponen biaya, mulai dari kurs dolar hingga tarif layanan di Arab Saudi.

        Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, arahan Presiden Prabowo Subianto menjadi landasan utama agar masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji tidak terbebani dengan kenaikan biaya.

        “Perintah Presiden Prabowo sejak awal untuk memastikan bahwasanya jangan sampai jamaah haji kita di 2027 nanti itu mengalami kesulitan, diberatkan,” kata Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak, dikutip dari Antara, Jumat (3/7/2026).

        Menurut Dahnil, potensi kenaikan BPIH tidak bisa dihindari karena hampir seluruh komponen penyelenggaraan haji diperkirakan mengalami peningkatan biaya.

        Ia menyebut faktor-faktor seperti nilai tukar dolar Amerika Serikat, harga avtur, hingga kenaikan tarif berbagai layanan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair, menjadi penyebab utama.

        Baca Juga: Polisi Aktif Korupsi Ompreng MBG, Polri Tegas: Tak Ada Impunitas!

        Untuk mengurangi beban yang harus ditanggung calon jemaah, pemerintah kini mengusulkan perubahan skema pembiayaan BPIH kepada Komisi VIII DPR RI.

        Dahnil menjelaskan, pada penyelenggaraan haji 2026 komposisi pembiayaan masih didominasi oleh setoran jemaah.

        Sekitar 61 persen biaya berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah, sedangkan 39 persen sisanya ditutup menggunakan Nilai Manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

        Namun untuk penyelenggaraan haji 2027, pemerintah mengusulkan komposisi yang berbeda. Dalam skema baru tersebut, sekitar 40 persen biaya akan dibayarkan oleh jemaah, sementara 60 persen sisanya diusulkan berasal dari Nilai Manfaat.

        Usulan itu masih akan dibahas bersama DPR dalam proses penetapan BPIH 2027. Pemerintah berharap perubahan komposisi tersebut dapat disetujui sehingga kenaikan biaya penyelenggaraan haji tidak langsung dibebankan kepada masyarakat.

        Baca Juga: Biaya Haji 2026 & Langkah Finansial untuk Menyiapkannya

        “Itu yang kami usulkan ke DPR. Nanti kita akan bahas di DPR kami berharap DPR bisa setuju. Setuju kemudian maka komposisinya nanti adalah yang dibayarkan jamaah 40 persen yang dibayarkan melalui nilai manfaat itu 60 persen,” ujar dia.

        Dahnil menambahkan, pemerintah dan DPR memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga agar biaya haji tetap terjangkau tanpa mengorbankan kualitas pelayanan bagi para jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: