Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Temukan Dua Operator Masih Registrasi SIM Tanpa Biometrik, Komdigi Ancam Beri Sanksi

        Temukan Dua Operator Masih Registrasi SIM Tanpa Biometrik, Komdigi Ancam Beri Sanksi Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) untuk registrasi kartu SIM. Langkah ini diambil setelah Komdigi menemukan operator seluler masih mengaktifkan pelanggan baru hanya dengan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik, meski kewajiban face recognition berlaku sejak 1 Juli 2026.

        Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Abdullah mengatakan seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib menggunakan verifikasi biometrik untuk setiap registrasi pelanggan baru. Komdigi telah meminta operator menghentikan seluruh aktivasi yang masih mengandalkan validasi data kependudukan tanpa biometrik.

        “Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” ujar Edwin dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).

        Komdigi dan Dukcapil melakukan pemantauan pada 1 Juli 2026 dan menemukan masih terdapat jalur registrasi pelanggan baru menggunakan NIK dan No.KK. Untuk menutup celah tersebut, Komdigi mengirimkan surat kepada seluruh operator agar menerapkan registrasi biometrik sesuai Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

        Pada 2 Juli 2026, Komdigi juga mengirim surat kepada Ditjen Dukcapil untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan No.KK yang digunakan dalam registrasi pelanggan seluler. Dengan penutupan akses tersebut, registrasi pelanggan baru hanya dapat dilakukan melalui mekanisme verifikasi biometrik.

        Komdigi melanjutkan pengawasan melalui inspeksi mendadak di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat pada 3 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, hanya satu operator yang telah menerapkan registrasi biometrik sesuai ketentuan. Dua operator lainnya masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik.

        Petugas juga menemukan kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan di lokasi pemeriksaan. Komdigi belum mengungkap identitas operator maupun jumlah kartu SIM aktif yang ditemukan dalam sidak tersebut.

        Baca Juga: Registrasi SIM Biometrik Mulai 1 Juli, Komdigi Incar Spam dan Judi Online

        Baca Juga: Tak Hanya SIM Fisik, eSIM Kini Wajib Registrasi Biometrik

        Baca Juga: Komdigi Pastikan Registrasi SIM Biometrik Meluncur 1 Juli 2026

        Edwin mengatakan registrasi biometrik diperlukan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan identitas, penipuan digital, dan kejahatan siber.

        “Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” katanya.

        Komdigi menyatakan akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan registrasi biometrik di seluruh Indonesia. Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada operator yang masih mengaktifkan pelanggan baru tanpa verifikasi biometrik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: