Kredit Foto: Unsplash/Raphael Renter
Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan umum pertahanan negara untuk periode 2025–2029. Salah satu poin yang langsung menjadi perhatian publik adalah dimasukkannya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) ke dalam kategori ancaman nonmiliter.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 24 Oktober 2025. Langkah ini pun mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPR RI yang menilai ancaman terhadap bangsa tidak hanya datang dari aspek militer, tetapi juga dari perubahan sosial dan budaya.
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Presiden Prabowo tersebut. Menurutnya, penerbitan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sudah tepat karena fenomena penyebaran budaya LGBT dinilai semakin meluas dan perlu mendapat perhatian serius.
"Saya mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius. Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia," ujar Oleh Soleh.
Baca Juga: Ketemu Dasco, Bos Tokopedia Bantah Isu PHK Massal, Justru Lagi Buka Loker
Perpres tersebut menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara sepanjang 2025 hingga 2029. Dalam lampirannya, pemerintah membagi ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Penyebaran budaya LGBTQ termasuk dalam kategori ancaman nonmiliter.
Politikus Fraksi PKB itu juga menyoroti munculnya berbagai perilaku yang menurutnya tidak sejalan dengan norma, budaya, serta nilai-nilai yang selama ini dianut masyarakat Indonesia. Karena itu, ia menilai negara memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah pencegahan demi melindungi masyarakat.
"Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat," kata Politisi Fraksi PKB ini.
Selain mendorong peran negara, Oleh Soleh juga mengingatkan pentingnya keterlibatan keluarga dalam menjaga generasi muda dari berbagai pengaruh yang dianggap dapat mengganggu perkembangan karakter.
"Peran keluarga sangat penting. Saya mengajak seluruh orang tua untuk lebih aktif melindungi dan membimbing anak-anaknya dari berbagai pengaruh yang dapat mengganggu perkembangan moral dan karakter generasi muda," tegasnya.
Baca Juga: Debat MUI vs Menteri Pigai soal LGBT, 'HAM itu Bukan Sesuatu yang Absolut!'
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional sekaligus menjaga masa depan generasi penerus bangsa.
"Mari kita bersama-sama mendukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Ini merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan bangsa serta melindungi masyarakat dan generasi muda Indonesia," pungkas Oleh Soleh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: