Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim PN Tipikor ke Komisi Yudisial, Ini Alasannya

        Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim PN Tipikor ke Komisi Yudisial, Ini Alasannya Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara yang menjerat dirinya.

        Laporan disampaikan melalui tim kuasa hukum pada Senin (6/7/2026). Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan tersebut telah dilengkapi sejumlah bukti.

        "Kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun beberapa laporan kami kaitkan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim," kata Ari.

        Empat hakim yang dilaporkan ialah Ketua Majelis Purwanto S Abdullah serta hakim anggota Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos. Sementara hakim Andi Saputra yang menyampaikan dissenting opinion tidak ikut dilaporkan.

        Ari menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan putusan bersalah yang dijatuhkan kepada Nadiem. Namun, ia menilai terdapat fakta persidangan yang tidak dimuat secara utuh dalam putusan.

        "Kami melaporkan empat hakim yang memutus bersalah terhadap Nadiem. Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja, artinya perbedaan pandangan itu sah, itu kewenangan dari majelis hakim. Tapi terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan," ujarnya.

        Istri Nadiem, Franka Makarim, turut hadir saat pelaporan dilakukan. Ia berharap Komisi Yudisial dapat memberikan keadilan setelah suaminya menjalani proses hukum selama hampir satu tahun.

        "Saya hari ini hadir bukan hanya sebagai istri dari Mas Nadiem yang lagi mengalami satu perkara, tapi juga sebagai warga negara. Kami telah mengikuti dan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya," kata Franka.

        Baca Juga: Dasco soal Kode Pemberian Amnesti ke Nadiem, 'Enggak Ada Maksud Begitu'

        Komisi Yudisial membenarkan telah menerima laporan tersebut. Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan laporan akan dipelajari sesuai mekanisme yang berlaku.

        Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghormati langkah hukum yang ditempuh Nadiem. Juru Bicara PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar menyebut pelaporan ke KY merupakan hak setiap warga negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: