Bos OJK Sebut Menhut Raja Juli Bergerak Cepat Tarik Investasi Hijau lewat Karbon
Kredit Foto: Azka Elfriza
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam membuka perdagangan karbon kehutanan melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK). OJK menilai kebijakan tersebut dapat membuka akses investasi hijau global sekaligus memperkuat daya saing sektor kehutanan Indonesia.
Friderica mengatakan percepatan implementasi perdagangan karbon sukarela menunjukkan respons Kementerian Kehutanan terhadap kebutuhan pembiayaan berkelanjutan dan pengembangan ekonomi hijau.
“Ini merupakan satu wujud kerja cepat Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) serta jajaran dalam merespons tantangan di sektor kehutanan, khususnya melalui pembukaan peluang investasi global melalui pasar karbon sukarela,” kata Friderica dalam keterangan bersama Kementerian Kehutanan di Jakarta, Senin (6/7/20260.
Kementerian Kehutanan sebelumnya menyetujui penerbitan unit karbon melalui skema Non SPE-GRK. Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi proyek kehutanan yang telah siap untuk memasuki perdagangan karbon.
Menurut Friderica, terbukanya pasar karbon sukarela memberi peluang bagi Indonesia untuk menarik investasi berkelanjutan. Namun, pengembangan pasar tersebut memerlukan ekosistem pembiayaan hijau yang kredibel, transparan, dan berintegritas.
OJK, kata dia, mendukung penguatan ekosistem pembiayaan hijau agar perdagangan karbon dapat berjalan dengan tata kelola yang memadai dan menarik minat investor global.
Friderica menyebut peluncuran perdagangan karbon kehutanan menjadi contoh perlunya kerja sama antarlembaga dalam menjalankan agenda ekonomi hijau.
“Saya sangat berbahagia dan bergembira menjadi bagian dari satu momen bersejarah pada ini. Ini menjadi satu bukti bahwa di negara ini tidak ada sesuatu yang tidak mungkin asal semua lembaga mau bersinergi dan berkolaborasi, tentu dengan kepemimpinan yang kuat dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto) dan juga dari menteri beserta semua pihak,” ujarnya.
Baca Juga: Data Sensus Tak untuk Pajak, Tapi OJK Minta Masyarakat Waspadai Petugas Palsu
Baca Juga: Potensi Rp5 Triliun Terbuka, Pasar Karbon RI Siap Terhubung ke Global via SRUK
Implementasi perdagangan karbon kehutanan melalui Non SPE-GRK membuka ruang monetisasi pengurangan emisi dari proyek-proyek kehutanan. Skema tersebut juga menempatkan sektor kehutanan sebagai salah satu sumber pembiayaan dalam transisi ekonomi rendah karbon.
Sinergi antara Kementerian Kehutanan, OJK, kementerian dan lembaga terkait, serta pelaku usaha diperlukan untuk memastikan pasar karbon berjalan dengan standar pengukuran, pelaporan, dan verifikasi yang dapat dipercaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri