Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polri Kantongi Bukti, Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Resmi Naik ke Penyidikan

        Polri Kantongi Bukti, Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Resmi Naik ke Penyidikan Kredit Foto: Kementerian ESDM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menaikkan kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti awal.

        Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan perkara tersebut naik ke penyidikan pada 4 Juli 2026. Penyidik sebelumnya melakukan pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, dan analisis terhadap bukti yang diperoleh.

        "Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok, Senin (6/7/2026).

        Penyidik menduga terdapat dua perusahaan yang terlibat dalam perkara tersebut. Dugaan penyimpangan disebut terjadi dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara sejak 2018.

        "Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

        Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi. Sebelumnya, sebanyak 34 orang telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan.

        "Ada enam belas yang sudah dimintai keterangan. Awalnya kita sudah mengeluarkan tiga puluh empat, tapi yang baru bisa diklarifikasi enam belas," jelas Totok.

        Baca Juga: Kasus Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun Melebar, Polri Segera Periksa Pejabat Kementerian ESDM

        Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menganalisis sejumlah dokumen. Hasil analisis itu menjadi dasar ditemukannya dugaan tindak pidana korupsi.

        Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp5 triliun. Namun, Totok menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara karena menunggu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: