Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Said Iqbal Protes ke Purbaya: Pengusaha Besar Dapat Tax Amnesty, Uang Haram Tidak Kena Pajak, Masa Keringat Buruh Dikenain Pajak

        Said Iqbal Protes ke Purbaya: Pengusaha Besar Dapat Tax Amnesty, Uang Haram Tidak Kena Pajak, Masa Keringat Buruh Dikenain Pajak Kredit Foto: Ilham Nurul Karim
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengaku kesulitan menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

        Pertemuan tersebut sedianya ditujukan untuk membahas protes kaum buruh terkait pengenaan pajak pada pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

        Said Iqbal menyatakan bahwa upaya koordinasi tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun hingga kini belum mendapatkan respons positif dari Bendahara Negara tersebut.

        "Sudah dua kali, tiga kali saya minta ketemu Menteri Purbaya sebagai Penasihat Khusus Presiden, tapi enggak direspons. Alasannya suruh bikin surat. Oke lah kita bikin surat, jawabannya lagi di luar kota. Ah, ini mah menghindar saja lah," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026).

        Said sekaligus membantah klaim Menkeu Purbaya yang menyebut dirinya tidak pernah mengirimkan surat resmi.

        Ia menegaskan, permohonan pertemuan tersebut diajukan secara formal dalam kapasitasnya sebagai sesama pejabat/penasihat khusus di bawah kepresidenan, bukan sekadar atas nama organisasi buruh.

        Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal mendesak pemerintah untuk segera menghapus pajak atas pencairan JHT dan pesangon, serta menuntut tarif diturunkan menjadi 0%.

        Ia menilai pengenaan pajak pada dana JHT sangat membebani pekerja, terutama di tengah kondisi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak terjadi saat ini. Said mengkritik kebijakan tersebut sebagai bentuk penarikan pajak ganda (double pajak) yang tidak adil bagi buruh.

        Lebih lanjut, Said Iqbal membandingkan perlakuan istimewa perpajakan yang kerap diterima oleh kelompok pengusaha besar dan kaum kaya di Indonesia dengan beban yang harus dipikul para buruh.

        Ia menyoroti berbagai fasilitas keringanan pajak dari pemerintah yang dinilai timpang sebelah.

        "Orang-orang kaya, pengusaha-pengusaha besar dapat tax holiday atau pembebasan pajak. Tax amnesty, uang-uang haram yang triliun-triliunan tidak kena pajak. Masa keringat buruh dikenain pajak? JHT, pesangon, THR habis untuk ongkos, kena pajak lagi," kritik Said tajam.

        Pihaknya menuntut pemerintah memberikan perlakuan yang adil secara ekonomi dengan membebaskan pajak pesangon dan JHT bagi pekerja kelas bawah, setidaknya sampai kondisi perekonomian nasional kembali pulih secara merata.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: