Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Meski Separuh Uang Negara Masih Mengalir ke Febrie Adriansyah

Meski Separuh Uang Negara Masih Mengalir ke Febrie Adriansyah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa sejak 31 Juli 2026. Selama menjalani proses hukum, Febrie hanya berhak menerima 50 persen dari gaji pokok tanpa tunjangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa sejak keputusan pemberhentian sementara berlaku, Febrie tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas sebagai jaksa.

"Sudah tidak bisa. Tidak ada kewenangan sama sekali. Hanya memperoleh 50 persen dari gaji pokok," kata Anang di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Anang menjelaskan, selain diberhentikan sementara sebagai jaksa, status Aparatur Sipil Negara (ASN) Febrie juga dinonaktifkan selama proses hukum berlangsung. Dengan demikian, seluruh tunjangan yang melekat sebagai ASN tidak lagi diterima.

"Status ASN-nya juga diberhentikan sementara. Jadi otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjalankan fungsi sebagai jaksa," ujarnya.

Menurut Anang, keputusan pemberhentian sementara tersebut diterbitkan pada 31 Juli 2026 sebagai bagian dari prosedur kepegawaian setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Benar, sejak 31 Juli telah diterbitkan keputusan pemberhentian sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Anang.

Ia menambahkan, mekanisme pemberhentian sementara merupakan aturan yang berlaku bagi ASN yang tengah menjalani proses hukum. Apabila nantinya Febrie dinyatakan tidak bersalah, statusnya dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau nantinya terbukti tidak bersalah, tentu ada mekanisme pemulihan. Memang prosedurnya seperti itu, tidak hanya berlaku untuk perkara ini," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat