Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sejumlah Nama Muncul Saat Roy Suryo Rayakan Kemenangan Gugatan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

        Sejumlah Nama Muncul Saat Roy Suryo Rayakan Kemenangan Gugatan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Telematika Roy Suryo merayakan putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian gugatannya terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan dalam kasus dugaan fitnah ijazah dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

        Dalam pernyataannya usai sidang, ia tak hanya menyampaikan rasa syukur, tetapi juga menyebut sejumlah nama yang selama ini dikenal mendukung perjuangannya dalam perkara tersebut. Roy menyebut hari keputusan praperadilan diumumkan sebagai momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

        Baca Juga: Amerika Puji Kepemimpinan Mojtaba, Tak Lagi Ingin Gulingkan Rezim Khamenei di Iran

        "Alhamdulillah hari ini,, adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Laboratorium hukum dengan menggunakan tata perundang-undang yang baru, meskipun tadi pertimbangannya tetap menggunakannya lama, itu sudah kita mulai hari ini," ujar Roy Suryo, dikutip Selasa (7/7).

        Menurut Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu, putusan hakim menjadi harapan bagi perbaikan sistem hukum nasional. Roy juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

        "Ini adalah untuk kita semuanya. Yang kedua, kami ingin mengatakan terima kasih atas kebijakan yang luar biasa atas pertimbangan dari Hakim Tunggal Pak Ketut. Terima kasih atas pertimbangannya yang sangat luar biasa," katanya.

        Roy turut menyebut sejumlah tokoh yang selama ini dikenal berada di barisan pendukungnya dalam polemik ijazah dari Jokowi. Ia mengatakan kemenangan praperadilan itu bukan hanya miliknya, tetapi juga menjadi milik para sahabat yang terus mendampinginya.

        "Untuk sahabat-sahabat pejuang kami yang ada di seberang sana, yang ada untuk Bu Dr. Tifa, yang ada untuk Bu Kurnia, yang ada untuk Mas Rustam, dan juga untuk Pak Rizal Fadhila," ucap Roy.

        Selain menyebut para pendukungnya, ia juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan tim kuasa hukumnya yang mendampinginya selama proses hukum berlangsung.

        "Jadi itu benar-benar sesuai dengan fakta persidangan. Saya juga mengatakan terima kasih kepada keluarga saya, istri tercinta, dan juga para kuasa hukum," lanjutnya.

        Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian merupakan bagian dari penyidikan yang telah berjalan sejak tahun lalu sehingga masih menggunakan ketentuan lama dari KUHAP .

        Roy Suryo juga dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.

        Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan terdapat cacat formil dalam pelaksanaan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo sehingga tindakan-tindakan tersebut dinyatakan tidak sah.

        Meski mengabulkan sebagian permohonan, hakim menegaskan putusan praperadilan tersebut tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.

        Majelis menekankan bahwa putusan hanya menyangkut keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

        Baca Juga: Diungkap Prabowo, Indonesia-Singapura Tak Akan Lagi Saling Memendam Dendam Jika Terjadi Salah Paham

        "Tidak serta merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," tegas hakim.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: