Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Selangkah Menang, Penggeledahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Sah

        Roy Suryo Selangkah Menang, Penggeledahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Sah Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

        Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian.

        Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo pada 18 Juni 2026 tidak sah. Selain itu, penangkapan yang dilakukan pada 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah, demikian pula dengan tindakan penahanan terhadap Roy Suryo pada tanggal yang sama.

        Majelis juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil. Putusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum yang telah dibacakan hakim sebelum amar putusan disampaikan.

        Tim kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan sejumlah upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Permohonan itu mencakup empat pokok perkara, yakni keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta kepastian hukum mengenai status pencegahan ke luar negeri yang diberlakukan terhadap Roy Suryo melalui pihak imigrasi.

        Melalui praperadilan tersebut, pemohon meminta pengadilan menilai apakah tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

        Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL sejak 22 Juni 2026. Pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Pemerintah RI melalui Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik yang menangani perkara, serta Jaksa Agung melalui Jampidum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

        Baca Juga: Gaji Kecil Tak Cukup Dikirim ke Orang Tua, Dosen PNS Asal Bandung Menangis di Sidang MK

        Dalam permohonannya, Roy Suryo menggugat sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya.

        Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan bahwa Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi mengenai penangkapan tersebut disampaikan melalui keterangan yang diterima dari istri Roy Suryo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: