Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pelapor Roy Suryo Ditolak Jadi Pihak dalam Sidang Praperadilan

        Pelapor Roy Suryo Ditolak Jadi Pihak dalam Sidang Praperadilan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan pelapor dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo tidak dapat menjadi pihak dalam sidang praperadilan.

        Pengadilan menyatakan setiap pihak memang memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingannya di hadapan hukum, namun harus melalui mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana.

        Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan sidang praperadilan hanya melibatkan dua pihak, yakni pemohon dan termohon. Karena itu, permintaan pelapor untuk ikut sebagai termohon dalam sidang praperadilan tidak dapat dikabulkan.

        Menurut Halida, penolakan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara praperadilan. Keterlibatan pihak lain di luar pemohon dan termohon dinilai berpotensi mengaburkan objek pemeriksaan yang sedang diuji dalam sidang.

        Ia menegaskan setiap pihak memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum, tetapi harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam sistem peradilan pidana.

        Halida juga menyampaikan PN Jakarta Selatan berkomitmen menyelenggarakan persidangan secara independen, imparsial, transparan, dan profesional dengan menjunjung tinggi integritas agar putusan yang dihasilkan mencerminkan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

        Sebelumnya, dalam persidangan sempat terjadi perdebatan ketika salah seorang pelapor berupaya ikut sebagai pihak dalam perkara praperadilan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan kemudian menolak permintaan tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara praperadilan.

        Usai sidang, Roy Suryo turut menanggapi insiden tersebut. Ia mengkritik adanya pihak yang menurutnya tidak memiliki kewenangan namun berupaya menjadi pihak dalam persidangan praperadilan.

        Sidang praperadilan Roy Suryo digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026) dengan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL sejak 22 Juni 2026.

        Baca Juga: Roy Suryo Selangkah Menang, Penggeledahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Sah

        Permohonan praperadilan diajukan terhadap Pemerintah RI melalui Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beserta jajaran penyidik, serta Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

        Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya.

        Kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) yang menyebut Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan kepada tim advokasi oleh istri Roy Suryo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: