Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Minta Masa Jabatan Anggota DPR hingga DPRD Dibatasi, Warga Gugat UU MD3 ke MK

        Minta Masa Jabatan Anggota DPR hingga DPRD Dibatasi, Warga Gugat UU MD3 ke MK Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), pada Selasa (7/7/2026). Gugatan ini dipicu oleh ketiadaan aturan yang membatasi masa jabatan anggota legislatif di Indonesia.

        Sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk Permohonan Nomor 254/PUU-XXIV/2026 dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama panel hakim konstitusi di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta.

        Permohonan tersebut diajukan oleh seorang warga negara bernama Isma Maulana Ihsan. Dalam gugatannya, Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang mengatur masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota selama lima tahun tanpa adanya batasan periode.

        Dalam argumennya, Isma menilai tidak adanya batas maksimal periode jabatan bagi anggota dewan telah membuka peluang penguasaan jabatan publik secara terus-menerus oleh kelompok politik tertentu. Keunggulan struktural yang dimiliki petahana (incumbent) dinilai menutup ruang bagi munculnya calon-calon baru yang potensial.

        "Kondisi demikian mengakibatkan berkurangnya kesempatan munculnya calon-calon baru yang dapat menjadi alternatif pilihan bagi pemilih, serta menurunkan kualitas dan keberagaman pilihan politik," ujar Pemohon.

        Selain menghambat regenerasi politik, Isma menilai ketiadaan pembatasan ini menyuburkan praktik oligarki dan politik kekerabatan. Ia juga menyoroti fenomena mantan terpidana korupsi yang bisa kembali terpilih karena pemilu semata dinilai tidak efektif membatasi kekuasaan jika petahana tidak dibatasi periodenya.

        Dalam petitumnya yang dibacakan secara daring, Pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak mengatur pembatasan masa jabatan.

        Pemohon juga mendesak MK memerintahkan pembentuk undang-undang segera mengatur batasan tersebut demi prinsip sirkulasi elite dan persamaan kesempatan dalam pemerintahan.

        Merespons permohonan tersebut, Panel Hakim Konstitusi memberikan sejumlah catatan agar draf gugatan diperbaiki. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta Pemohon untuk lebih memperkuat kedudukan hukumnya (legal standing).

        “Hal yang diujikan adalah UU MD3 dan bukan UU Pemilu. Apakah ini berlaku legal standing-nya? Lalu apa hubungan sebab akibat (kerugian) dengan berlakunya norma ini? Itu harus diperkuat,” jelas Guntur.

        Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan Pemohon untuk mempelajari kembali 13 putusan MK terdahulu yang pernah menguji norma serupa agar argumentasi yang dibangun lebih kokoh.

        Daniel juga meminta agar petitum untuk masing-masing norma dipisahkan karena memuat substansi yang berbeda.

        Di akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonannya. Berkas perbaikan wajib diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 12.00 WIB sebelum sidang berikutnya dijadwalkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: