Kredit Foto: Ist
Peran masyarakat, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan gereja dalam bidang pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, tidak boleh diabaikan. Peran tersebut telah nyata melalui ribuan sekolah dan perguruan tinggi yang tersebar di seluruh pelosok Nusantara. Semua itu merupakan bentuk partisipasi anak bangsa dalam mengemban amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Peran masyarakat seperti ini tidak boleh dinafikan. Bahkan, di bidang pendidikan tinggi, Universitas Islam Indonesia (UII) telah berdiri sebelum Indonesia merdeka. Namun, ekosistem dan kebijakan pendidikan tinggi saat ini dinilai tidak adil serta mulai mengerdilkan, bahkan membunuh, perguruan tinggi swasta (PTS) yang sebagian besar dibangun tanpa menggunakan anggaran negara.
Data dua hingga tiga tahun terakhir menunjukkan penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) berlangsung tanpa batas yang jelas. Sebagai contoh, Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menerima sekitar 23 ribu mahasiswa baru setiap tahun, sedangkan Universitas Brawijaya menerima sekitar 21 ribu mahasiswa baru per tahun. Angka tersebut hampir setara dengan jumlah keseluruhan mahasiswa di universitas kelas dunia, seperti Harvard University yang memiliki sekitar 25 ribu mahasiswa secara keseluruhan maupun University of Oxford. Praktik tersebut dinilai telah mematikan banyak PTS. Pemerintah belum sungguh-sungguh membangun kebijakan dan ekosistem yang mendukung PTS. Bahkan, kebijakan yang ada dinilai cenderung diskriminatif dan membiarkan ekosistem yang tidak adil berlangsung terus-menerus.
Perlu dicermati bahwa dalam tiga tahun terakhir jumlah mahasiswa meningkat signifikan, dari 2,9 juta orang pada 2022 menjadi 4,5 juta orang pada 2025. Penerimaan mahasiswa baru tanpa batas dinilai telah mematikan banyak PTS. PTS merasakan adanya ketidakadilan karena selain sumber daya negara lebih banyak dinikmati PTN, kebijakan yang berlaku juga dinilai tidak memberikan perlindungan memadai terhadap PTS sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Regulasi yang ada dinilai justru mengerdilkan PTS dengan membiarkan PTN menerima mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat besar.
Tidak ada regulasi yang mengatur secara adil karena PTN pada praktiknya mengatur dirinya sendiri dan dinilai melupakan misinya sebagai universitas riset berkelas global. Posisi PTN Indonesia masih tertinggal di tingkat ASEAN, apalagi di Asia dan dunia. PTN kini lebih berorientasi pada pengajaran yang dinilai tidak jauh berbeda dengan lembaga kursus, sementara kualitas riset belum berkembang optimal. Alasan menerima mahasiswa dalam jumlah sangat besar kerap dikaitkan dengan keterbatasan pendanaan negara. Padahal, PTN utama menerima dana APBN sekitar Rp1–3 triliun per tahun dan masih memperoleh pendapatan dari masyarakat yang nilainya mencapai dua hingga tiga kali lipat. Sebaliknya, banyak PTS menjalankan misi pendidikannya hanya dengan anggaran Rp50–80 miliar per tahun untuk melayani sekitar 3.000–4.000 mahasiswa, hampir tanpa dukungan anggaran negara.
Nasib sekitar 3.000 PTS mengalami tekanan akibat penurunan jumlah mahasiswa. Dalam dua tahun terakhir, PTS diperkirakan kehilangan sekitar 500 ribu hingga hampir 1 juta mahasiswa karena beralih ke PTN. Jumlah mahasiswa PTS juga turun dari sekitar 4,8 juta menjadi sekitar 4 juta orang. Kondisi ini diperkirakan akan terus berlanjut apabila ekosistem dan kebijakan yang dinilai tidak adil tidak segera diperbaiki. Seharusnya pemerintah memperlakukan PTN dan PTS secara setara karena keduanya sama-sama mengemban amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Seharusnya pemerintah membantu PTS yang belum sekuat PTN. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, PTS dibiarkan menghadapi tekanan hingga banyak yang terancam tutup.
Perluasan kampus tambahan juga dilakukan oleh sejumlah PTN di kota-kota besar, seperti Jakarta dan Surabaya. Menurut penulis, perluasan tersebut tidak berkaitan langsung dengan misi meningkatkan kualitas riset maupun inovasi. Karena itu, keberadaan kampus-kampus tambahan tersebut dinilai perlu dievaluasi apabila tidak memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas akademik maupun peringkat PTN.
Ekosistem yang dinilai tidak adil tersebut membuat PTN memperoleh pendanaan dari negara sekaligus dari masyarakat. Sementara itu, sejak awal berdiri PTS mengandalkan dana pendiri dan masyarakat. Menurut penulis, partisipasi masyarakat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa terhambat oleh praktik persaingan yang sangat ketat (cut-throat competition). Berbagai masukan telah disampaikan kepada pemerintah dan DPR agar praktik tersebut dihentikan. Penulis juga menilai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen seharusnya mampu mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi secara lebih berkeadilan.
Ke depan, PTN seharusnya menjadi bagian dari program negara sebagaimana kementerian yang menjalankan tugasnya dengan dukungan anggaran negara. Apabila PTN tetap memperoleh pendanaan dari masyarakat, maka alokasi sumber daya negara juga harus diberikan secara adil kepada PTN dan PTS, baik untuk dosen, gedung, laboratorium, gaji karyawan, dana riset, maupun beasiswa. Alasannya, PTN dan PTS sama-sama menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Menurut penulis, selama alokasi sumber daya negara belum dilakukan secara adil dan tidak ada regulasi yang membatasi penerimaan mahasiswa PTN, PTS akan terus berada dalam posisi yang dirugikan. Dalam pandangan penulis, kondisi tersebut mencerminkan praktik kebijakan yang diskriminatif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: