Janji Semua Ijazah Akan Dibawa, Kehadiran Jokowi Dinantikan dalam Sidang Dokter Tifa
Kredit Foto: Istimewa
Masyarakat menantikan kehadiran dari Mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) di Sidang Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Meski dipastikan belum hadir pada sidang lanjutan kasus tuduhan ijazah palsu, pemenuhan sejumlah komitmen mengenai kehadirannya dalam persidangan dinantikan oleh publik.
Dikutip Kamis (9/7), Sekretaris Jenderal Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik menegaskan politikus itu baru akan hadir apabila pengadilan memanggilnya sebagai saksi korban. Agenda sidang pekan ini sendiri masih berupa pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum Dokter Tifa.
Baca Juga: Jokowi Masih Punya Jalan untuk Penjarakan Roy Suryo, Praperadilan Bukan Akhir Kasus Ijazah
Freddy oleh karenanya memastikan bahwa sidang hari ini tidak akan dihadiri oleh Jokowi. Politikus itu hanya akan hadir jika dipanggil dan saat pemeriksaan saksi korban.
Adapun Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara sebelumnya memastikan kliennya telah berkomitmen menghadiri persidangan secara langsung. Menurut Rivai, keputusan tersebut merupakan bentuk penghormatan politikus itu terhadap proses hukum.
Tidak hanya datang langsung, ia juga disebut telah menyiapkan berbagai dokumen pendidikan untuk diperlihatkan di hadapan majelis hakim. Rivai mengatakan seluruh jenjang pendidikan mantan presiden itu akan dibawa sebagai bagian dari pembuktian.
"Selain akan menunjukkan ijazah sekolah menengah atas dan sarjana, beliau akan memperlihatkan ijazah sekolah dasarr dan sekolah menengah pertamanya," tegas Rivai.
Janji tersebut menjadi perhatian publik meski sidang hari ini masih difokuskan pada penyampaian eksepsi dari pihak Dokter Tifa. Majelis hakim juga membuka kemungkinan penundaan apabila berita acarapemeriksaan (BAP) belum diserahkan secara lengkap kepada tim kuasa hukum terdakwa.
Kasus Dokter Tifa sebelumnya bermula dari sejumlah unggahannya di media sosial yang menurut jaksa berisi tuduhan bahwa palsunya ijazah sarjana dari Jokowi. Jaksa menyatakan unggahan tersebut telah mencemarkan nama baik politikus itu dan memicu tuduhan bahwa dirinya menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.
Atas perkara tersebut, influencer itu didakwa menggunakan sejumlah pasal serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Amerika Tak Gubris Protes Israel, Trump Siap Cabut Sanksi dan Buka Jalan Penjualan F-35 ke Turki
Sementara itu, perhatian publik kini tertuju pada jadwal pemeriksaan saksi korban yang diperkirakan menjadi momen pertama sidang dihadiri oleh Jokowi. Mereka menantikan politikus itu memenuhi janjinya untuk hadir langsung di ruang sidang dan menunjukkan dokumen-dokumen pendidikannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar