Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi besar yang disebut menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga memicu blackout, kasus PT ASABRI, hingga perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
"Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Budhi.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penanganan perkara dilakukan melalui skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurutnya, penyidikan mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam beberapa perkara yang terjadi pada kurun 2020 hingga 2025.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," kata Totok.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon merinci terdapat dua objek perkara yang sedang didalami penyidik.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan hukum kasus PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya sepanjang 2020-2025.
"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujar Victor.
Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, yang juga terjadi pada periode 2020 hingga 2025.
"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," katanya.
Hingga kini penyidik belum mengungkap identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polisi masih fokus mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Cafe de'Clan di Cipete dan Coin Money Changer.
Baca Juga: Diperiksa Polri, Korupsi Batu Bara yang Sebabkan Listrik Padam Libatkan Restoran
Budhi menegaskan rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.
"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy