Polda Metro Bongkar Lokalisasi Tenda Biru di Cibitung, 8 Anak Jadi Korban Eksploitasi Seksual di Kafe Karaoke
Kredit Foto: WE
Kedok kafe karaoke digunakan untuk menyembunyikan praktik perdagangan orang yang melibatkan anak-anak di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya membongkar lokalisasi yang dikenal warga sebagai Tenda Biru setelah penelusuran patroli siber.
"Melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama, yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru," kata Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo dalam jumpa pers, Rabu (8/7/2026).
Polisi menemukan empat kafe di lokalisasi tersebut yang mengeksploitasi anak-anak sebagai pekerja seks komersial. Para korban dijadikan ladies companion yang diwajibkan menemani tamu laki-laki, mengonsumsi minuman beralkohol, hingga melayani hubungan seksual.
"Selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan menemani atau ikut juga mengonsumsi minuman beralkohol, kemudian ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan," ujar Rita.
Polisi menangkap 37 orang dari lokasi tersebut. Delapan di antaranya masih berstatus anak-anak dan langsung dievakuasi ke tempat aman bersama dukungan Kementerian PPPA, KPAI, UPT PPA DKI, serta Dinas Sosial DKI dan Jawa Barat.
Dari total yang ditangkap, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai muncikari dan marketing. Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.
"Tetapkan 12 tersangka, berperan muncikari, marketing merangkap pekerja di situ," katanya.
Baca Juga: Penyekap Pacar 3 Tahun Terancam Hukuman Kebiri, DPR Soroti Kekerasan Berulang
Para tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp200 juta. Mereka juga disangkakan Pasal 12 juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan dugaan keterlibatan warga negara asing dalam prostitusi anak. Setelah tidak menemukan praktik tersebut di Jakarta, polisi kemudian mengarahkan penyelidikan ke Cibitung hingga akhirnya menemukan kafe-kafe yang mengeksploitasi anak-anak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: