Kredit Foto: Gemini/Wahyu Pratama
Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap YTR selama hampir tiga tahun memunculkan tuntutan hukuman yang lebih berat. Di tengah proses hukum yang berjalan, usulan agar pelaku dijatuhi hukuman kebiri kini mencuat dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai tindakan yang dilakukan Taufik tidak bisa dipandang sebagai kasus kekerasan biasa. Menurutnya, penyekapan berkepanjangan yang disertai penganiayaan menunjukkan tingkat bahaya yang serius bagi korban maupun masyarakat.
Karena itu, Abdullah meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal kepada Taufik. Ia bahkan secara tegas mengusulkan hukuman kebiri sebagai bentuk efek jera sekaligus perlindungan bagi perempuan dari ancaman kekerasan serupa.
“Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Usulan tersebut tidak muncul tanpa alasan. Abdullah menyoroti adanya dugaan pola kekerasan berulang yang dilakukan pelaku terhadap perempuan di sekitarnya.
Selain YTR, mantan istri Taufik juga disebut pernah mengalami kekerasan. Fakta itu dinilai menunjukkan adanya kecenderungan perilaku yang berbahaya dan berpotensi terulang jika tidak ditangani secara tegas.
“Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang,” lanjut Abdullah.
Di sisi lain, kasus ini terus berkembang setelah muncul informasi mengenai kemungkinan adanya korban lain. Polda Jawa Barat kini membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban Taufik untuk melapor.
Polisi mengaku telah menerima sejumlah unggahan di media sosial dari pihak yang mengaku pernah mengalami tindakan serupa. Namun hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk terkait dugaan korban tambahan tersebut.
Baca Juga: Disorot DPR, LPS Tegaskan Financial Festival 2026 Hanya Berstatus Sponsor dan Digelar Bergilir
“Kami menerima unggahan di media sosial dari pihak yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan.
Abdullah juga mendukung langkah kepolisian untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis jika nantinya ditemukan korban tambahan dalam kasus tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: