Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sampai Lakukan Ini, Dokter Tifa Teriak Butuh Dana Banyak untuk Lawan Jokowi

        Sampai Lakukan Ini, Dokter Tifa Teriak Butuh Dana Banyak untuk Lawan Jokowi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persidangan dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa memasuki babak baru. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, dokter Tifa mengaku membutuhkan biaya besar untuk melanjutkan perjuangannya di pengadilan hingga memutuskan menggalang dana dengan cara menjual buku-buku karyanya.

        Melalui akun X miliknya, dokter Tifa mengaku selama ini seluruh biaya perjuangan hukum ditanggung secara pribadi. Ia pun mengajak masyarakat yang ingin memberikan dukungan untuk membeli buku-buku yang telah ditulisnya.

        "Pernah terlalu tinggi hati untuk menerima donasi, bantuan, santunan, dan sebagainya dari mana pun. Padahal dalam perjuangan ini saya butuh banyak sekali dana," ungkap Tifa melalui akun X miliknya belum lama ini.

        Ia mengatakan sejak 30 April 2025 seluruh kebutuhan pembiayaan perjuangannya berasal dari kantong pribadi.

        "Jika ingin membantu saya kuat dalam perjuangan ini, belilah buku-buku saya. Dana buku menjadi dana perjuangan dr. Tifa di pengadilan," ujarnya.

        Baca Juga: Roy Suryo Harus Kuat! Kasus Ijazah Jokowi Diklaim sebagai Kejahatan Luar Biasa

        Adapun sejumlah buku yang ditawarkan antara lain Jokowi's White Paper, Otak Politik Jokowi, Jalan Samurai Akademik, Nalar, Keberanian, dan Tanggung Jawab Ilmiah Dr. Tifa, Kontroversi Vaksin, hingga Pandemi Pembelah Peradaban.

        Sementara itu, sidang lanjutan dokter Tifa digelar hari ini pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agenda sidang adalah penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum dr. Tifa terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana, Kamis (2/7/2026).

        Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa dokter Tifa menyebarkan tuduhan mengenai ijazah palsu Jokowi melalui media sosial. Menurut jaksa, tuduhan tersebut tetap disampaikan meskipun Universitas Gadjah Mada telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan.

        Baca Juga: PSI Berambisi Jadikan Jateng Kandang Gajah, Bambang Pacul Cuma Bilang Gini

        Jaksa juga menilai pernyataan yang disampaikan terdakwa berisi tuduhan yang tidak benar sehingga menjadi dasar dakwaan pencemaran nama baik.

        Dalam persidangan, majelis hakim sempat menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun, dokter Tifa memilih untuk tidak menempuh jalur tersebut dan menyatakan akan menghadapi proses persidangan hingga selesai.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: