Kredit Foto: BPMI
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50 pada Kamis (9/7/2026) siang di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Untuk diketahui, program B50 merupakan kebijakan pemerintah yang mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50% ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, memperkuat nilai tambah komoditas dalam negeri, serta meningkatkan ketahanan energi nasional.
Berdasarkan fact sheet yang disiapkan Kementerian ESDM, implementasi B50 diproyeksikan mampu menghemat devisa sekitar Rp170 triliun sepanjang 2026. Nilai tersebut meningkat dibandingkan realisasi penghematan devisa melalui program B40 yang mencapai Rp133,3 triliun pada 2025.
Selain itu, implementasi B50 diperkirakan meningkatkan nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi sekitar Rp23,49 triliun, menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO₂ pada 2026.
Program Mandatori B50 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang mengatur kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50% ke dalam minyak solar.
Dalam implementasinya, pemerintah juga menyiapkan masa transisi hingga 30 September 2026 bagi badan usaha BBM untuk menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi B40.
Baca Juga: B50 Segera Diresmikan, ESDM Pastikan Skema PSO Tak Berubah
Baca Juga: Perdana, Elnusa Petrofin Salurkan Biosolar Industri B50 untuk Dukung Transisi Energi
Sebelum implementasi, pemerintah menyatakan telah melakukan serangkaian pengujian penggunaan B50 pada enam sektor, yakni otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan kereta api.
Hasil pengujian menunjukkan B50 dinilai aman digunakan serta memenuhi aspek kinerja dan kompatibilitas pada berbagai aplikasi mesin diesel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: