Kredit Foto: Istimewa
Akademikus Ade Armando menilai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, hampir mustahil memenangkan perkara di pengadilan.
Menurut Ade, bukti-bukti yang memberatkan Roy sudah terlalu banyak. Karena itu, kemungkinan yang bisa ditempuh hanyalah meminta keringanan hukuman.
"Mungkin tak bisa untuk membebaskan Roy sama sekali, tapi bisa saja untuk meringankan tingkat hukuman yang diberikan. Bukti-bukti yang memberatkan Roy sudah terlampau banyak," ucap Ade dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Kamis (9/7).
Ade menekankan, kecakapan kuasa hukum akan menjadi faktor penentu. Namun saat ini tim pengacara Roy, Refly Harun dan Ahmad Khozinudin, justru tengah retak.
Ia memprediksi keduanya tidak mungkin kembali bersekutu. Karena itu, Roy harus segera menentukan sikap: apakah tetap mempertahankan keduanya dan berusaha mendamaikan, perlahan condong ke salah satu kubu, atau memutuskan hanya mempertahankan satu pengacara.
"Saya rasa Khozinudin dan Refly tidak mungkin bersekutu karena itu Roy harus segera mengambil keputusan," ucap Ade dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Kamis (9/7).
Menurutnya, mempertahankan keduanya justru akan mempersulit posisi Roy dalam sidang melawan Jokowi.
Baca Juga: Refly Harun Diduga Sudah 'Nyerah' Duluan: Takut Roy Suryo Kalah di Pengadilan?
Seperti diketahui, kubu Refly berfokus menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya.
Sedangkan kubu Khozinudin secara tegas menolak langkah praperadilan tersebut karena dianggap tidak sejalan dengan strategi awal. Ia lebih menginginkan kasus ini langsung dibuktikan di sidang pokok perkara guna membuka keaslian ijazah secara transparan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: