Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kudeta Halus Konstitusi: Ketika Putusan MK Dihapus Bukan oleh MK, Tapi DPR

        Kudeta Halus Konstitusi: Ketika Putusan MK Dihapus Bukan oleh MK, Tapi DPR Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jurnalis senior Hersubeno Arief mengungkapkan bocoran dari Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman yang menyebut adanya upaya membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold.

        Upaya tersebut dilakukan melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan segera dibahas di DPR, dengan wacana pembatasan pasangan capres–cawapres hanya boleh diusung oleh minimal tiga partai politik (parpol) parlemen.

        Benny menyebut langkah ini sebagai “kudeta halus” terhadap hak konstitusional, sebagaimana ditulisnya dalam opini di Harian Kompas pada 21 Juni 2026.

        Menurut Hersu, bocoran Benny ini menjadi sinyal retaknya Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

        "Kita melihat sinyal retaknya koalisi Indonesia Maju Plus itu dengan munculnya bocoran dari Politisi Partai Demokrat Benny Kabur Harman bahwa ada upaya—dia tidak menyebutnya penguasa tapi kita bisa simpulkan itu—ada upaya dari penguasa untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menghapus ambang batas presidential threshold melalui revisi Undang-Undang Pemilu yang akan segera dibahas di DPR," ujar Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Jumat (10/7).

        "Benny K Harman melalui sebuah opini di harian Kompas menyebutnya sebagai kudeta halus hak konstitusional," imbuhnya.

        Sementara itu, Benny meminta masyarakat waspada terhadap wacana pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden yang tengah digodok di parlemen. Ia menilai rencana RUU tersebut berpotensi dibahas secara tergesa-gesa agar tidak sempat digugat melalui judicial review di MK.

        "Supaya tidak ada alasan, nanti tidak ada waktu, tidak ada kesempatan, rakyat mengajukan judicial review dan kemudian Mahkamah Konstitusi tidak punya waktu untuk menguji dan mematalkannya," kata Benny dalam diskusi di FISIP UIN Jakarta, Selasa (8/7).

        Baca Juga: Jelang Pemilu, Prabowo Ingin Buktikan: Saya Presiden Sesungguhnya, Bukan Bayang-bayang Jokowi

        Ia menolak keras alasan pembatasan pencalonan hanya demi menghindari kegaduhan atau alasan efisiensi. 

        "Alasannya yang kedua, kalau banyak parpol, banyak calon presiden, bikin gaduh. Masa alasan kegaduhan dan alasan efisiensi bisa dipakai untuk mengabaikan konstitusi? Apa urusannya efisiensi dan kegaduhan dengan mandat konstitusi?" Katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: