Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Cukup Ditangani Kejagung dan Polri, Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Disupervisi KPK

        Tak Cukup Ditangani Kejagung dan Polri, Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Disupervisi KPK Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan dalam supervisi penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan meski penyidikan saat ini telah ditangani Kejaksaan Agung bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

        Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, penanganan perkara tetap berada di bawah kewenangan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai leading sector. Namun, prosesnya akan dilakukan secara sinergis dengan Kortastipidkor Polri dan berada di bawah supervisi KPK.

        "Penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh leading sector-nya Jampidsus, tetapi tetap bersinergi dengan Kortastipidkor Polri dan nanti akan disupervisi oleh KPK," kata Habiburokhman di ruang sidang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu.

        Meski demikian, Habiburokhman belum menjelaskan secara rinci bentuk supervisi yang akan dilakukan KPK terhadap proses penyidikan tersebut.

        Ia menegaskan seluruh aparat penegak hukum perlu bersinergi agar penanganan perkara berjalan optimal. Menurutnya, DPR juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

        Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III DPR sepakat membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawal kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut.

        "Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau panja," ujarnya.

        Habiburokhman berharap keberadaan Panja dapat memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK selama proses penanganan perkara berlangsung.

        Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

        Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum. Keputusan itu juga berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

        Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

        Kasus ini bermula dari penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7). Dalam konferensi pers sehari setelahnya, Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya.

        "Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febrie.

        Baca Juga: Bupati Sukoharjo Peras Anak Buah Pakai Kode 'Upah Pungut Kae Ono Tho?', KPK Bidik Suaminya

        Polda Metro Jaya menyatakan hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.

        Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura, serta sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya.

        Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: