Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Prabowo Hapus Utang Jutaan Petani yang Tak Mampu Bayar

        Prabowo Hapus Utang Jutaan Petani yang Tak Mampu Bayar Kredit Foto: Youtube Sekretariat Kabinet
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintah telah menghapus utang jutaan petani yang tidak mampu membayar kewajibannya. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (12/7/2026).

        Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan petani menghadapi tantangan ekonomi karena membutuhkan biaya selama proses produksi, sementara hasil pertanian baru diperoleh setelah masa panen.

        “Pertanian itu panennya itu 100 hari. Nah selama 100 hari anaknya ada yang sakit, anaknya harus sekolah, mungkin ada kerusakan ini, dia butuh uang dia pinjam uang dan bunganya luar biasa gila,” ujar Prabowo. 

        Prabowo kemudian menyampaikan langkah pemerintah terkait penghapusan utang bagi petani yang tidak mampu membayar.

        “Saya hapuskan hutang jutaan petani yang mereka tidak mampu bayar, saya hapus,” sambung Prabowo. 

        Selain membahas penghapusan utang petani, Prabowo juga menyampaikan kebijakan pembiayaan dengan bunga lebih rendah bagi masyarakat kecil.

        Presiden menyebut bunga kredit super mikro telah turun dari sebelumnya 22% menjadi 8%.

        “Yang tadinya bunganya 22%, saya turunkan jadi 8%. Saya maunya 5%, tapi ya 8%. Tapi dibandingkan dengan 22% lumayan 8%,” kata Prabowo. 

        Baca Juga: Prabowo Perintahkan Barang Subsidi Disalurkan Melalui Koperasi Merah Putih

        Baca Juga: Prabowo Bidik Rp223 Triliun Berputar di Desa Lewat Koperasi Merah Putih

        Prabowo mengatakan koperasi simpan pinjam perlu hadir di setiap desa agar masyarakat memiliki akses pembiayaan.

        “Harus ada koperasi simpan pinjam di setiap desa di seluruh Republik Indonesia,” tutup Prabowo. 

        Kebijakan penghapusan utang tersebut berkaitan dengan penghapusan piutang macet UMKM yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

        Aturan tersebut mencakup penghapusan piutang macet bagi UMKM yang memenuhi ketentuan, termasuk sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: