Kredit Foto: Istimewa
Konglomerat properti Tan Kian diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penggeledahan di Mal Pacific Place, kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa Tan Kian menjadi salah satu dari 15 saksi yang telah dimintai keterangan penyidik. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani.
"Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi, 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian)," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Budi menegaskan bahwa hingga saat ini status Tan Kian masih sebagai saksi. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami berbagai keterangan sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Penggeledahan di Mal Pacific Place merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak Januari 2026. Lokasi tersebut menjadi salah satu dari 12 tempat yang digeledah penyidik.
Dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026), kepolisian sempat memperlihatkan dua boks kontainer bertuliskan "BB Pacific Place". Namun, penyidik belum mengungkap secara rinci barang bukti yang disita dari lokasi tersebut.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, menggeledah 12 lokasi, serta menyita berbagai barang bukti. Penyidik juga masih mendalami dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Baca Juga: Roy Suryo Sengaja Tidak Ingin Perkara Berhenti, Begini Rencana Hadapi Jokowi Sejak Awal
Nama Tan Kian bukan kali pertama muncul dalam perkara yang berkaitan dengan PT Asabri. Pendiri Dua Mutiara Group yang dikenal memiliki sejumlah aset properti, termasuk Mal Pacific Place, Hotel JW Marriott, dan The Ritz-Carlton Jakarta, sebelumnya pernah terseret dalam penyidikan dugaan korupsi dana PT Asabri.
Pada 2008, Kejaksaan Agung menetapkan Tan Kian sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana PT Asabri senilai 13 juta dolar Amerika Serikat yang berkaitan dengan proyek Plaza Mutiara.
Namun, penyidikan perkara tersebut dihentikan pada 2009 setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penghentian penyidikan dilakukan setelah Tan Kian mengembalikan dana yang saat itu disebut sebagai kerugian negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: