Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bantah Febrie Terima Rp50 M, Hotman Justru Heran Status Tan Kian: Kenapa Belum Tersangka?

Bantah Febrie Terima Rp50 M, Hotman Justru Heran Status Tan Kian: Kenapa Belum Tersangka? Kredit Foto: Instagram/Hotman Paris
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri kembali menjadi sorotan.

Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mengungkap sejumlah materi pemeriksaan yang disebut berfokus pada dugaan aliran uang dari pengusaha Tan Kian hingga keterkaitan dengan rumah di Sentul dan Kafe de'Clan.

"Ada 18 pertanyaan, yang pada dasarnya adalah satu, menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp50 M lebih, jawabannya tidak, itu yang pertama, yang jelas menyangkut duit tidak ada," kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026),

Menurut Hotman, jika penyidik meyakini Tan Kian merupakan pihak yang memberikan suap kepada Febrie, seharusnya status hukum pengusaha tersebut juga ditingkatkan menjadi tersangka, bukan hanya berhenti sebagai saksi.

Baca Juga: Pemilik Emas 74 Kg Terungkap! Ternyata Bukan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

"Katanya, Tan Kian yang juga teman dekat saya, katanya memberikan Rp50 M lebih ya? Artinya berarti diakui sebagai pemberi suap, ya. Kalau pertanyaannya, kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap, ada keanehan," sentil Hotman.

Selain dugaan aliran dana dari Tan Kian, Hotman mengungkap penyidik juga mengajukan pertanyaan terkait Kafe de'Clan serta rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Ia menegaskan rumah tersebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaan fisik Febrie sejak 2022 karena telah dipakai oleh advokat Don Ritto, yang kini juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

"Jadi total nggak ada lagi penguasaan secara fisik, demikian juga money changer juga dia tidak ada kaitan apapun. Jadi baik mengenai renovasi kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia (Febrie) tidak tahu-menahu," ucap Hotman.

Baca Juga: Don Ritto Langsung Ditahan, Febrie Adriansyah Kok Masih Bebas? Kejagung: Nanti...

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa Tan Kian telah dimintai keterangan dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk kasus penanganan perkara PT Asabri.

"15 saksi yang kami periksa atau dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian). Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri