Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung Tegaskan Pengamanan TNI untuk Febrie Adriansyah Sudah Dicabut Usai Lepas Jabatan Jampidsus

        Kejagung Tegaskan Pengamanan TNI untuk Febrie Adriansyah Sudah Dicabut Usai Lepas Jabatan Jampidsus Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini tidak lagi mendapatkan pengamanan melekat dari personel TNI.

        Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pengamanan tersebut sebelumnya diberikan karena Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus. Setelah jabatan itu dilepas, pengamanan otomatis dihentikan.

        "Sudah tidak ada pengamanan melekat dari TNI. Karena pengamanan TNI melekat karena jabatan. Setelah itu tidak ada," kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

        Anang menegaskan keberadaan Febrie saat ini masih berada di Indonesia. Ia juga membantah kabar yang menyebut mantan pejabat Kejagung tersebut tengah menjalankan ibadah umrah ke luar negeri.

        "Tidak benar itu (umrah). Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri dan sudah dicekal, serta dalam pantauan penyidik," ujarnya.

        Menurut Anang, Febrie juga bersikap kooperatif selama proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan penyidik terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara tersebut.

        Di sisi lain, Kejagung menyatakan telah menerima penyerahan administrasi perkara dari Polri terkait kasus yang menyeret Febrie Adriansyah. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara dua institusi penegak hukum.

        "Sabtu kemarin kita sudah menerima penyerahan administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan dan sudah kita terima," kata Anang.

        Namun, Anang menegaskan proses tersebut belum masuk tahap pelimpahan berkas perkara tahap satu. Menurutnya, yang dilakukan saat ini adalah penyerahan administrasi penanganan perkara sebelum proses lanjutan berjalan.

        "Ini penyerahan administrasi perkara, bukan berkas. Kalau berkas berarti penuntut umum dari penyidik," jelasnya.

        Kasus yang menjerat Febrie sebelumnya ditangani oleh Polri. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga Sentul, Bogor, Jawa Barat.

        Baca Juga: Disita Rp476 Miliar, Harta Febrie Adriansyah Tercatat Hanya Rp18 Miliar

        Dalam proses penggeledahan tersebut, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp500 miliar dalam berbagai mata uang serta emas dengan berat sekitar 74 kilogram.

        Febrie Adriansyah bersama pengusaha Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

        Sebelumnya, Febrie mengundurkan diri dari posisi Jampidsus Kejagung. Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus untuk memastikan roda penanganan perkara tetap berjalan.

        Kejagung menegaskan pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Seluruh perkara tindak pidana khusus tetap akan ditangani secara profesional dan sesuai aturan perundang-undangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: