Skenario Sempurna: Bagaimana Jokowi Bisa Lolos Tanpa Pernah Membuka Ijazahnya
Kredit Foto: Istimewa
Advokat Ahmad Khozinudin menilai ada gerakan politik yang memanfaatkan instrumen hukum untuk membebaskan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dari kewajiban menunjukkan ijazahnya di pengadilan.
Menurutnya, terdapat dua skenario yang bisa membuat Jokowi lolos dari persidangan kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo.
Khozinudin menjelaskan, skenario pertama muncul dari perkara Dokter Tifa yang kini memasuki tahap eksepsi. Jika eksepsi dikabulkan hakim, maka dakwaan gugur dan perkara tidak masuk ke pokok pembuktian.
"Euforianya mungkin bagi Tifa ini adalah kemenangan karena tidak jadi didakwa. Tetapi secara substansi rakyat kehilangan objek perjuangan yang selama ini justru ditunggu-tunggu," ungkap Khozinudindalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (14/7).
"Padahal kalau masuk ke pokok, rakyat juga yakin Tifa bisa memenangkan pertarungan ini. Karena rakyat semuanya sudah mendukung, pasti ijazah tersebut bermasalah dan tidak mungkin dihadirkan ijazah lain," imbuhnya.
Skenario kedua terkait praperadilan Roy Suryo. Jika gugatan praperadilan dikabulkan dan status tersangka dianggap cacat, maka perkara tidak akan masuk ke pokok persidangan.
"Ini juga sama euforianya bagi Roy memang selamat, tetapi bagi kepentingan rakyat, kita kehilangan kepentingan rakyat. Yakni apa? Memaksa Joko Widodo untuk hadir persidangan dan menunjukkan ijazah. Tinggal satu langkah itu sebenarnya," tandasnya.
Sebagai informasi, Dokter Tifa telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Ia didakwa atas pasal fitnah dan pencemaran nama baik yang merugikan Jokowi. Sidang kemudian berlanjut dengan eksepsi dari tim kuasa hukum yang menilai dakwaan jaksa salah objek dan salah subjek.
Baca Juga: Dokter Tifa Buka-bukaan Siapa Bohir di Balik Pendanaan Sidang Ijazah Jokowi
Sementara itu, Roy Suryo masih bergulat dengan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hakim sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan pertama terkait prosedur penangkapan dan penahanan, namun tidak membatalkan status tersangka. Roy kini mengajukan praperadilan kedua yang masih bergulir hingga 13 Juli 2026, sebelum sidang pokok perkara di PN Jakarta Timur dijadwalkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: