Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
PT Pos Indonesia (Persero) mengumumkan gagal memenuhi kewajiban pembayaran imbal hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6. Pembayaran yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026 itu tidak dapat diselesaikan karena keterbatasan kondisi kas perusahaan.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis perusahaan, nilai kewajiban imbal hasil yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp24,11 miliar. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Pos Indonesia belum mampu melunasi kewajiban tersebut.
"Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk jarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I tahun 2024 Seri A-C ke-6," tulis manajemen Pos Indonesia dalam keterbukaan informasi, Selasa (14/7/2026).
Perseroan menjelaskan kegagalan pembayaran terjadi karena kondisi arus kas yang belum memadai. Sebagai tindak lanjut, Pos Indonesia telah menyampaikan surat kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk mengajukan penundaan pembayaran imbal hasil sukuk tersebut.
"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas Perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," tulis perusahaan.
Baca Juga: Pos Indonesia Gandeng KPK Perkuat Budaya Antikorupsi dan Tata Kelola Perusahaan
Kondisi keuangan Pos Indonesia sebelumnya juga menunjukkan pelemahan. Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2025, laba tahun berjalan turun signifikan dari Rp248,52 miliar pada Juni 2024 menjadi Rp117,80 miliar pada Juni 2025.
Selain penurunan laba, total liabilitas perusahaan meningkat menjadi Rp9,89 triliun hingga akhir Juni 2025. Sementara itu, total ekuitas Pos Indonesia tercatat sebesar Rp9,02 triliun pada periode yang sama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: