Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran Budaya LGBT di Sekolah

        Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran Budaya LGBT di Sekolah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi pendidikan untuk mencegah penyebaran budaya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) di satuan pendidikan. Penyusunan materi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.

        Dalam beleid tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter. Kemenag kini menggandeng berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga para pakar, untuk merumuskan materi yang akan diterapkan di lingkungan pendidikan.

        Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii mengatakan sasaran utama penyusunan materi tersebut adalah peserta didik. Kemenag juga sedang menentukan mata pelajaran yang akan menjadi media penyampaian materi, termasuk jenjang pendidikan yang dinilai paling tepat.

        "Kita membuat materi pendidikan. Sasaran kita anak didik. Kita menyusun materi yang diorientasikan untuk memberi pemahaman kepada anak didik. Bahkan lebih spesifik lagi, kita juga memikirkan tentang bagaimana memasukkan materi itu, di mata pelajaran apa itu, apakah di pelajaran agama, PPKn, atau yang lainnya. Sudah mulai kita pikirkan juga dimulai kelas berapa," ujar Romo Muhammad Syafii, Selasa (14/7/2026).

        Menurutnya, istilah yang digunakan dalam materi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, yakni "penyebaran budaya LGBT", bukan "LGBT" yang merujuk kepada individu.

        "Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Karena kalau LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika budaya, itu gerakan," ujarnya.

        Romo Muhammad Syafii menjelaskan materi tersebut disusun untuk memperkuat pemahaman peserta didik berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan ajaran agama. Penyampaiannya akan disesuaikan dengan tingkat perkembangan siswa di setiap jenjang pendidikan.

        "Ketika Indonesia yang Pasal 29 ayat (1)-nya berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan kita memahami sila pertama Pancasila sebagai kausa prima, itu artinya menyangkut pada ketentuan norma-norma agama yang hidup di Indonesia. Kita sudah bertanya kepada semua tokoh agama, satupun tidak ada yang mengatakan agamanya mendukung, menerima, atau mengesahkan LGBT. Memahami LGBT sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia sebelumnya tidak bisa diterima," katanya.

        Baca Juga: Soal Larangan LGBTQ, Yusril: Perpres 111 Tahun 2025 Bukan Aturan Khusus Itu

        Ia menambahkan substansi materi masih dalam tahap penyusunan bersama profesor, akademisi, dan para ahli. Langkah tersebut dilakukan agar materi yang disampaikan sesuai dengan usia dan kemampuan memahami peserta didik.

        "Kita memikirkan tentang bagaimana kita bisa memberikan materi-materi yang sesuai dengan tingkatan pendidikan sehingga dipahami oleh mereka. Sehingga dari awal kita sudah melakukan penjagaan," ujar Wamenag.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: