Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Konten Kreator Merekam Diam-Diam, Ketua Komisi III DPR Dorong SPG GIIAS Lapor Polisi

Konten Kreator Merekam Diam-Diam, Ketua Komisi III DPR Dorong SPG GIIAS Lapor Polisi Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan merekam seorang Sales Promotion Girl (SPG) di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa persetujuan untuk dijadikan konten media sosial berpotensi melanggar hukum.

Menurut Habiburokhman, ruang publik, termasuk pameran otomotif, harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, terutama para pekerja perempuan yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional.

"Tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten demi kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," kata Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa hukum di Indonesia memberikan perlindungan kepada korban perekaman dan penyebarluasan rekaman tanpa persetujuan.

Ia menyebut sejumlah regulasi yang dapat menjadi dasar hukum, antara lain Pasal 12 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur larangan penggunaan potret seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial.

Selain itu, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait kekerasan seksual berbasis elektronik, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur perlindungan hak pribadi dan kehormatan di ruang digital.

"Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut pelaku perekaman dan penyebarluasan rekaman tanpa izin," ujarnya.

Habiburokhman mendorong korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum agar kasus dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya mendorong korban untuk menggunakan haknya membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan agar hukum benar-benar ditegakkan. Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Berawal dari Konten "Cara Deketin Cewek"

Kasus ini mencuat setelah seorang SPG yang bekerja sebagai freelancer di GIIAS 2026 mengaku direkam tanpa persetujuan oleh dua kreator konten.

Pengakuan tersebut diunggah melalui akun Threads @leonnyluhendo dan langsung menjadi perbincangan di media sosial.

Korban mengaku awalnya kedua kreator hanya bertanya mengenai spesifikasi mobil yang dipamerkan. Namun, percakapan kemudian berlanjut ke pertanyaan mengenai identitas pribadi, seperti nama dan usia.

Belakangan, korban baru mengetahui bahwa dirinya direkam secara diam-diam. Ia menduga salah satu kamera disembunyikan di kacamata sehingga tidak menyadari bahwa dirinya menjadi objek utama perekaman.

Beberapa waktu kemudian, korban menerima video yang diunggah ke media sosial dengan narasi "cara deketin cewe di pameran".

Merasa keberatan, korban langsung menghubungi kreator tersebut melalui pesan pribadi dan meminta video tersebut dihapus.

Habiburokhman menegaskan bahwa perlindungan terhadap privasi dan martabat seseorang tidak boleh dikorbankan demi konten media sosial.

"Komisi III DPR RI akan mengawal proses penegakan hukum agar memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi privasi dan martabat seseorang yang dikorbankan demi sebuah konten," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat